Monday 30 May 2016

USULAN PENCAIRAN TRIWULAN 1 TAHAP 5 
JENJANG SD, SMP, SMA/SMK 

Dalam rangka menindaklanjuti proses pencairan tunjangan profesi bagi guru melalui mekanisme Transfer Daerah Triwulan 1 Tahap 5 Tahun 2016, dengan ini mengharap bantuan Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut: Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP 
Jenjang SD/SMP : 0476; 1323; 0986 - (0309/TP/B/3/T1/2016) 
Jenjang SMA/SMK : 1703.0309/TP/B/4/T1/2016

Untuk segera memberkasi 

DOWNLOAD SURAT DAN LAMPIRAN

USULAN PENCAIRAN TRIWULAN 1 TAHAP 4 JENJANG SMA/SMK 


Dalam rangka menindaklanjuti proses pencairan tunjangan profesi bagi guru melalui mekanisme Transfer Daerah Triwulan 1 Tahap 4 Tahun 2016, dengan ini mengharap bantuan Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :  

Jenjang SMA/SMK     : 1020;1187;1357;1521 - (0309/TP/B/4/T1/2016)Dokumen dikirimkan yang bersangkutan sendiri Ke Bidang Pengembangan dan PMP pada hari Kamis 2 Juni 2016 Pukul  13.00 - 15.00 WIB  langsung di validasi dan tanda-tangan 

Monday 9 May 2016

SOLUSI KESALAHAN ENTRY NUPTK EDISI TERBATAS

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti banyaknya permasalahan mengenai status NUPTK yang Invalid di system VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id), maka saat ini di buka kesempatan untuk dapat memperbaiki data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK guna mendorong percepatan verifikasi dan validasi data NUPTK. Yang diperlu diperhatikan adalah, bahwa kesempatan untuk dapat memperbaiki/mengedit data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** ini hanya = 1 X (SATU KALI), setelah data NUPTK diisi/ubah/edit kemudian di simpan maka akan kembali TERKUNCI. Dan perbaikan data NUPTK ini hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0**. Dihimbau untuk menggunakan kesempatan ini dengan cermat dan bijaksana.
Berikut penjelasan teknis status NUPTK Invalid di VervalPTK dan penanganannya:
1. NUPTK INVALID disebabkan kesalahan input
Yang masuk kategori ini adalah:
a. NUPTK salah input/isi di Aplikasi Dapodik SMA-SMK sedangkan status di aplikasi sudah non aktif dan tidak data di edit.
b. NUPTK diisikan data asal, misalnya = 0000000000000, 11111111111
c. NUPTK diisikan data bukan NUPTK, misalnya diisi PegID
d. NUPTK belum diisikan/kosong, padahal PTK yang bersangkutan sudah memiliki NUPTK
PERLAKUAN :
a. Lakukan sinkronisasi dan cek report sinkronisasi pada bagian “PERUBAHAN DATA YANG MASUK KE LOKAL”. Dan cermati pada kolom “Nama Tabel” jika terdapat “VLD PTK” dengan keterangan “Sukses” sejumlah PTK yang NUPTK nya invalid di verval PTK, maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** untuk PTK yang status NUPTK Invalid sebagaimana penjelasan diatas akan aktif dan dapat diisi/edit/ubah.
b. Lakukan perbaikan data NUPTK, dan ingat harap dilakukan dengan cermat karena setelah diisi/ubah dan disimpan, maka akan kembali di kunci. Disarankan data NUPTK yang diisikan dicek terlebih dahulu pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
c. Setelah dilakukan perbaikan data NUPTK, lakukan sinkronisasi untuk mengirimkan perubahan/perbaikan data.
d. Tunggu 1 X 24 jam untuk proses update dari server Dapodik ke server VervalPTK.
e. Cek status NUPTK di laman : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
f. Jika status masih INVALID, maka ulangi proses dari awal (poin a.)
2. NUPTK INVALID disebabkan PTK belum memiliki NUPTK
Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, maka akan diproses berdasarkan mekanisme yang dijelaskan di Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/…/panduan_pengelolaan_da…
) PERLAKUAN :
a. Setelah melakukan sinkronisasi maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** menjadi aktif dan dapat diisi, akan tetapi dikarenakan memang PTK yang bersangkutan belum memiliki NUPTK maka HARUS TETAP DIKOSONGKAN.
b. Dan setelah kembali dilakukan sinkronisasi, maka status NUPTK di vervalPTK untuk PTK yang belum memiliki NUPTK akan tetap INVALID.
c. TIM dari PDSPK akan melakukan validasi dan kemudian PTK yang belum memiliki NUPTK akan masuk dalam menu “Kandidat”.
d. Proses berikutnya dilakukan sesuai dengan prosedur pengajuan NUPTK yang dijelaskan pada Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK.
Demikian informasi dari kami dan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Thursday 5 May 2016

Posting Pejabat KEMDIKBUD:
Tagor Alamsyah Harahap
"Info" :
Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud sebagai dasar penyaluran tunjangan profesi PNSD dengan Nomor 17 tahun 2016 per Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendiknas dimaksud. Kami "AKAN" mengupload permendiknas tersebut dalam waktu dekat. Trims"

Jika tidak salah kami dalam mengartikan kata"AKAN" artinya "BELUM"
Jadi sampai saat ini DINAS belum mendapat Permendikbud tersebut.


Tuesday 3 May 2016

INFO SEPUTAR PLPG TK/SD
 
JUKNIS BUKU 1 - REVISI 2 KELUAR TGL 3/5/2016 JAM 16.00 WIB




DOKUMEN USUL PENCAIRAN  PROFESI GURU PNSD  1 TAHAP 3 TAHUN 2016

Dalam rangka menindaklanjuti proses pencairan tunjangan profesi bagi guru melalui mekanisme Transfer Daerah Triwulan 1 Tahap 3 Tahun 2016, dengan ini mengharap bantuan Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :
Jenjang SMA/SMK     : 0510;0587;0689;0789 - (0309/TP/B/4/T1/2016) untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan dengan isi dan urutan sebagai berikut :