Tuesday 24 December 2019

Wednesday 18 December 2019

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PNSD TRIWULAN 4 TAHUN 2019


 

Sunday 1 December 2019

BERKAS LAMPIRAN BANTUAN INSENTIF PTK NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI 
TAHUN ANGGARAN 2019







Thursday 28 November 2019

SK PENUNJUKAN PANITIA, NARASUMBER, INSTRUKTUR, PENGAWAS, PENDAMPING, DAN PESERTA KEGIATAN PROGRAM PKP TAHAP II MAPEL GURU KELAS TINGGI, GURU KELAS RENDAH DAN MATEMATIKA
 
 

DOWNLOAD SK MAPEL GURU KELAS DAN MATEMATIKA

DOWNLOAD SK MAPEL BAHASA INDONESIA DAN BAHASA INGGRIS

Thursday 21 November 2019

ADMINISTRASI KEGIATAN PKP BAHASA DAN MATEMATIKA


 DOWNLOAD

Thursday 14 November 2019






ADMINISTRASI KEGIATAN PKP


DOWNLOAD



Wednesday 13 November 2019






PERMOHONAN PEMBERKASAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN (DTP) GURU PNSD - NON SERTIFIKASI TRIWULAN 3 TAHUN ANGGARAN 2019



 

Wednesday 6 November 2019

PERMASALAHAN GAJI TIDAK SESUAI DI SKTP PNSD


1. Pembayaran TPG di dasarkan dari Aplikasi SIMBAR data di Ambil dari SIMTUN yang berasal dari Dapodik.
2.  Permasalahan yang terjadi di Dapodik sudah berubah akan tetapi di SIMTUN dan SIMBAR data terlanjur di ambil pusat saat dan tidak lagi mengambil data Dapodik akhirnya akan ada perbedaan selisih gaji antara Info GTK dengan SIMBAR/SIMTUN.
3. ada Sekitar 1.600 yang terdeteksi berbeda antara SIMBAR dengan Dapodik.

Untuk yang berbeda antara dapodik dengan yang kita Upload, kita coba perbaikan lewat aplikasi, karena ada beberapa kasus yang bisa dan tidak bisa tergantung pengambilan data dapodik dari pusat.
perbaikan data gaji bisa di email ke rudianta@ymail.com, kita tunggu sampai dengan 9 November 2019 pukul 12.00 WIB Dinas akan mecoba untuk melakukan perbaikan.
4. Kenapa kita tidak bisa menyesuaikan seperti sebelumnya, karena sekarang pembayaran realisasi harus sesuai dengan Aplikasi, karena jika berbeda dengan Aplikasi maka Dana TPG PNSD akan di PENDING oleh Kementerian Keuangan. 
 Terimakasih dan Mohon Maaf 

Tuesday 5 November 2019


USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI DANA TRANSFER DAERAH  TW 3 TAHUN 2019 JENJANG TK -SD - SMP




 

Sunday 3 November 2019

Thursday 31 October 2019


TENTANG GURU HARUS S-1 
"Terkait Tunjangan Profesi"

 


1. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Memang disyaratkan Guru harus S1.
2. Dan yang belum memiliki Kualifikasi S1 masih di toleransi sampai dengan 2015.
dulu di buat seperti itu.Untuk mengakomodir Guru yang belum S1 penghargaan dengan Usia Kerja kenapa dulu guru yang belum S1 bisa PLPG dengan Jalur "50-20 ". dengan harapan masih ada kesempatan 10 tahun untuk melanjutkan jenjang kualifikasi pendidikan
3. Tahun 2014 ada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademis S1/DIV.
4. Secara Aplikasi Ternyata Edaran tersebut belum di berlakukan - "entah dan kapan akan berlakunya pada saat itu tidak tau"
5. Sampai 2019 Semester 1, yang belum memiliki Kulalifikasi Akademis S1/DIV masih bisa keluar SKTP.
6.  Tahun 2019 Semester II, "sepertinya"  Edaran tentang batas waktu pemenhan kualifikasi pendidikan dan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 telah di berlakukan.
7. Kenapa ada yang belum memiliki Kualifikasi Pendidikan S1/DIV bisa Valid datanya??
Guru yang belum memiliki S1/DIV bisa Valid karena 4 Tahun memasuki Usia "mungkin" untuk penghargaan pengabdian. akan tetapi jangan di tanya per bulan tanggal berapa 4 tahunnya.....karna Point 7 itu hanya Analisa Kami saja......
Karna kesemuanya itu adalah "Kebijakan" yang TIDAK dituangkan dalam "Aturan"

 
DAFTAR CALON PENERIMA DTP GURU PNS D NON SERTIFIKASI TW 3 DAN 4 TAHUN 2019

BERIKUT NAMA CALON PENERIMA DTP SMSTER 2 TAHUN 2019

DOWNLOAD



Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau
aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informasi dan komunikasi;
5. memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
6. terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika memenuhi Persyaratan di atas akan tetapi belum masuk daftar silahkan Hubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Boyolali Bidang PPTK Paling Lambat  Rabu, 6 November 2019
Terima kasih