Friday 5 April 2024

INFO : TAMBAHAN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023

INFO : TAMBAHAN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023 

TA 2024

 

1.      1. DASAR

a.      Dasar Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru

b.      Dasar Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2023 Tanggal 6 Juni 2023 Tentang Permintaan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023.

c.      Dana Ditransfer Oleh Kementerian 29 Desember 2023

2.      2. Siapa Penerima Tambahan THR dan Gaji ke13 Guru

Guru yang Menerima Tunjangan Profesi Dan  Dana Tambahan Penghasilan dari DAK Non Fisik Tahun 2023 Per Maret 2023

3.      3. Besaran THR dan Gaji Ke-13

Sesuai Amanat Besaran yang diterima

PENERIMA TPG MARET 2023

a.      MAKSIMAL 50% x TPG 1 bulan ditambah

b.      MAKSIMAL 50% x TPG 1 bulan

PENERIMA DTP MARET 2023

a.      MAKSIMAL 50% X DTP 1 bulan ditambah

b.      MAKSIMAL 50% X DTP 1 bulan

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak Bisa Membayarkan secara Maksimal THR dan Gaji Ke-13

Dari Anggaran yang Kab, Boyolali Ajukan adalah Sebesar Rp 13.759.984.500,-

Telah di Review Inspektorat dengan laporan No 780/256/3/2023





Akan Tetapi Oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Boyolali di Transfer ke RKUD dengan Jumlah 13.473.155.000


Sehingga berdasarkan Perhitungan Akan besarannya penerimaannya adalah THR 48% dan Gaji Ketiga belas 48%

4.      4. Potongan / PPH 21

Pajak Penghasilan mulai Januari 2024  didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak  resmi menggunakan tarif baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER

 Tidak lagi berdasarkan Golongan/Pangkat Jabatan

Contoh Perhitungan


 

5. REKENING YANG DI PAKAI
 Masuk Ke rekening mana?
Jika Maret 2023
1. TPG PNS SD, Pengawas Rekening BNI
2.  TPG PNS SMP, TK Rekening BPD
3. DTP PNS/P3K Rekening BPD 
4. TPG P3K Rekening BNI




Wednesday 21 February 2024

INFORMASI : MAKSIMAL 50% THR & GAJI KE-13 dan KESRA GTT & PTT

INFORMASI :

1. MAKSIMAL 50% THR & GAJI KE-13

TERKAIT SURAT DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI  NOMOR 400.3.10.6/090/4.1/2024 TENTANG PENCAIRAN MAKSIMAL 50% THR DAN GAJI KE-13 TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN 

PERLU KAMI INFORMASIKAN DAN TEGASKAN KEMBALI

Dalam Surat telah diinformasikan sebagai berikut :

1. Dana Dari Pusat di transfer ke RKUD Pemerintah Kabupaten Boyolali tgl 29 Desember 2023 Pukul 17.49 WIB

2.  Pencairan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 Maksimal 50% akan dibayarkan setelah Penetapan DPA Perubahan 2024

 PENJELASAN

1. Desember 2023 telah di tetapkan APBD Tahun 2024, sehingga DANA yang sudah di Transfer dari pusat 29 Desember 2024 belum masuk DPA Tahun 2024, Oleh Karena itu kita belum bisa menggunakan Dana tersebut karena belum masuk DPA

2. Perubahan Anggaran yang masih berlangsung lama kita berencana menggunakan dana Sertifikasi, akan tetapi Transferan dari Pusat untuk Tunjangan Profesi (DAK Non Fisik) Triwulan 1 tahun 2024 belum di Transfer.

2. KESRA GTT & PTT SEKOLAH NEGERI

"Untuk pencairan Bulan Januari 2024 sudah tahap menunggu SP2D dari BKD, Kami Mohon maaf karena keterlambatan pencairan yang direncanakan Minggu Pertama awal bulan januari, karena terkendala Pengajuan SK Bupati yang berulang kali harus perlu di Revisi"

Untuk Pencairan Bulan bulan selanjutnya semoga saja akan berjalan sesuai rencana karena SK Bupati sudah Turun. 

Terimakasih




Wednesday 17 January 2024

VALIDASI DATA BANTUAN KESRA PTK NON ASN NON K2 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB.BOYOLALI TAHUN 2024

VALIDASI DATA BANTUAN KESRA PTK NON ASN NON K2

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  KAB.BOYOLALI

TAHUN 2024

 

1. Kesra PTK Rencana Akan dibayarkan setiap Bulan. Pembayaran pada minggu pertama pada bulan selanjutnya

2. Pembayaran didasarkan atas Pertimbangan Usia dan Masa Kerja PTK


3. Perhitungan Penerimaan dengan Menambahkan Score Usia + Sore Masa Kerja


4. PTK yang mendapatkan Kesra ini masih boleh  menerima tambahan Honor dari Dana BOS Sekolah sesuai dengan Juknis yang persyaratan dengan Ketentuan tidak boleh Sama dan Melebihi UMK Kabupaten Boyolali 2023 Rp 2.156.000,-


DOWNLOAD 

1. SURAT EDARAN 

2. LAMPIRAN BERKAS

3. NOMINATIF