BELAJAR BERSAMA PERMENDIKDASMEN NO 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
1. BEBAN KERJA GURU ADALAH 37,5 JAM Tidak termasuk Jam Istirahat
Kegiatan Pokok mencakup :
Kegiatan Pembimbingan dan Pelatihan murid Meliputi
2. Kegiatan Pembimbingan dan Pelatihan Termasuk menjadi GURU WALI Pasal 9
a. Guru Wali adalah Guru Mapel pada Jenjang SMP/SMA.SMK memiliki tugas sesuai pasak 9 ayat 2. Guru Wali melakukan tugasnya kepada MURID sejak MURID TERDAFTAR SAMPAI DENGAN MENYELESAIAKAN PENDIDIKANNYA, dan Berkolarabirasi dengan Guru BK
b. Guru Wali ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dengan mempertimbangkan Jumlah Murid dengan Jumlah Guru kecuali Kepala Sekolah
Apakah Guru Wali di ekuivalensikan dengan JJM Tatap Muka?
Dalam Aturan tidak disebutkan akan tetapi menurut informasi pusat akan diakui 2 JJM TM
3. PEMENUHAN KEBUTUHAN JAM GURU (SERTIFIKASI/NON SERTIFIKASI) ADALAH 24 JAM TM per Minggu Paling banyak 40 JAM
Jika JJM Masih belum Memenuhi masih bisa di tambahi dengan Tugas Tambahan tertuang dalam pasal 10.
Jika JJM masih Kurang bisa ditambahi Tugas Tambahan lainnya
Jadi sekarang menjadi
a. Ketua/Sekretaris/Bendahara RT, PKK, KKG, MGMP, K3S, Organisasi kemsyarakatan non Politik
b. Peserta diklat, peningkatan kompetensi dll
c. Sekolah mengadakan Kegiatan Lomba 17 Agustus Juga diakui, bahkan jika Sekolah Mengadakan Kegiatan Lomba Mancing pun
diakui sebagai tugas tambahan lainnya
Maksimal untuk tugas tambahan lain adalah 6 JAM TM
4. BAGAIMANA JIKA SEMUANYA TIDAK TERPENUHI JJM TATAP MUKA KARENA KELAS KECIL???
Jika Tidak Terpenuhi sesuai Pasal 20
Contoh Misal SMP Rombel ada 3 terus JJM tidak terpuhi semua, maka silahkan
Diisi Jam Wajibnya masih Kurang Kasih Tugas Tambahan, masih Kurang juga kasih Tugas tambahan Lain (maksimal 6 jam) masih kurang24 juga ----Sesuai dengan Pasal diatas Tetap akan Valid
info: untuk tugas Tamaban lain bagi kelas kecil maksimal sesuai permen adalah 6 jam...silahkan diisi dicari tugas tambahan lain jika memiliki sampai 24 jam biar cepet SK...kalo kasus kelas kecil seperti diatas biasanya akan di SK kan Lebih Lama..Pusat akan meng SK kan yang Normatif2 Terlebih Dahulu
ARTINYA SEMUA YANG PUNYA SERDIK AKAN LINIER DAN SK?????? Tidak
Karena ada Pengecualian Juga Pasal 18 ayat 4 dan 5 - ----
TAMBAHAN
A. DARI KESELURUHAN PASAL TIDAK MEMBAHAS GURU YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NON INDUK...BISA DI ARTIKAN BAHWA GURU YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NON INDUK TIDAK DI AKUI JJM LINIERNYA....
Pak Tanya, Saya guru Matematika JJM saya kurang terus saya tugaskan Kepala sekolah saya mengajar di sekolah lain karena sekolah lain tidak ada Guru Matematika, jadi percuma donk saya mengajar di sekolah lain...!
Jawab
1. Jika Rombel Kecil JJM sudah di jabarkan diatas kemungkinan walo JJM kurang pun akan Valid
2. harus Berangkat, Karena ditugaskan Atasan Langsung....dan tidak PERCUMA karena Sebagai Guru Memiliki Kewjiban moral untuk mendidik dan membimbing siswa, karena Bekerja tidak hanya sebatas berbicara masalah Reward akan tetapi juga tanggung jawab moral sebagai Guru. kasihan murid Juga jika tidak ada yang mengajar sesuai dengan Kualifikasi dan Profesional dalam disiplin ilmunya.
B. HAL BARU PERMEN SEKARANG TENTANG GURU WALI:
1. Guru Wali WAJIB bagi semua guru, kecuali Kepala Sekolah — termasuk guru yang sudah memiliki jam linier ≥ 24 jam.
2. Seluruh siswa HARUS memiliki Guru Wali. Jika masih ada siswa tanpa wali, menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
3. Jumlah siswa per Guru Wali akan ditentukan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang segera diterbitkan.
4. Tugas Guru Wali diekuivalensikan 2 jam tatap muka.
5. Guru yang sudah mendapat TTU tetap menjadi Guru Wali sebagai bagian dari 5M beban kerja guru. Namun, tetap WAJIB mengajar 12 jam tatap muka.
6. Guru BK tetap menjadi Guru Wali, karena memiliki tugas dan fungsi berbeda.
7. Guru Wali bukan TTLE, melainkan merupakan tugas wajib bagi semua guru.
📌 Penugasan Guru Wali di Dapodik dilakukan sebagai berikut:
1. Buat Rombel dengan jenis Wali.
2. Nama rombel diisi sesuai nama gurunya. Contoh: Rombel Wali Guru Susi.
3. Pilih Guru yang menjadi wali di rombel tersebut.
4. Masukkan anggota rombel (siswa yang dibimbing) sesuai SK.
5. Tambahkan Tugas Tambahan: Guru Wali, serta isi No. SK dan TMT yang masih berlaku.
📚 Sebelum membagi tugas guru, mohon perhatikan beberapa regulasi:
Kepmendikbudristek No. 234/2024 (Perhitungan kebutuhan guru)
Permendikdasmen No. 11/2025 (Tugas Wali Kelas & TTU)
Permendikdasmen No. 13/2025 (Kurikulum 2025)
Kepmendikbudristek No. 449/2024 (Linieritas)
Dan regulasi turunannya yang sudah dan akan terbit.
❗ Kesalahan dalam pembagian tugas dapat menyebabkan data TIDAK VALID dan guru TIDAK MEMENUHI syarat tunjangan profesi.
Sekian Terimakasih,
kalo masih ada ide Lanjut di postingan selanjutnya