Thursday 19 May 2022

PENDATAAN GURU ASN (CPNS, PNS) YANG BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK DAN GURU PPPK

 PENDATAAN GURU ASN (CPNS, PNS)  YANG BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK 

DAN  GURU PPPK

    Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah,  maka di mohon Bapak/Ibu untuk mengirimkan data guru ASN yang belum bersertifikat Pendidik Tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut :

1.        Status Guru ASN (CPNS, PNS, PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir

2.        Status Guru (Guru Kelas, Guru Mapel dan Guru Agama)

3.        Berkas dikumpulkan hari Rabu, 25 Mei 2022 jam kerja Ke Bidang PPTK secara kolektif perkecamatan (TK dan SD) atau persekolahan (SMP).

4.        Lampiran dapat di unduh pada website:http//ppmpdikpora-boyolali.blogspot.com. Berkas   dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Senin, 23 Mei 2022.

 Demikian kami ucapkan terima kasih

 

DOWNLOAD SURAT

DOWNLOAD LAMPIRAN

 

KETERANGAN :

REVISI POINT  1. 

Sebelumnya

Status Guru ASN (CPNS, PNS, PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir

 

REVISI

Status Guru ASN (CPNS, PNS) dan  PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir

 

PENDATAANYA

1. CPNS DAN PNS YANG BELUM BERSERDIK

2. PPPK BAIK YANG SUDAH SERDIK ATAU BELUM

3. JJM PPPK YANG BARU DI KOSONGIN KARENA SPMT BARU 1 JUNI 2022 NANTI

4. JIKA BELUM PUNYA REKENING BPD DI KOSONGIN DULU

Monday 16 May 2022

USULAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1 TAHAP 5 TAHUN 2022

 

 USULAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1 TAHAP 5

TAHUN 2022

 


Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.      Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : 1062.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan 

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD).

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Rabu, 18 Mei 2022 secara kolektif per sekolah/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy

4.      Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 SURAT

LAMPIRAN

NOMINATIF 

 

 

Saturday 14 May 2022

REV : USULAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1 TAHAP 4 TAHUN 2022

 USULAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1 TAHAP 4 

TAHUN 2022

 

 


 

Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.      Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : ‌0645 dan 0864.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan 

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD).

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Rabu, 18 Mei 2022 secara kolektif per sekolah/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy

4.      Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 

Download NOMINATIF

                  LAMPIRAN 

        SURAT