PRA SK TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN GTY SEMESTER 1 TAHUN 2022
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Penerbitan dan Penyampaian SKTP dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud.
b. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan,
berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan
bulan Juni tahun berkenaan; dan
2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai
dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan
c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui
aplikasi SIM-Tun.
6. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan
Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum
daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Guru yang berstatus CPNSD
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya; dan
2) Guru yang berstatus PNSD
dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya; dan
d. daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat
Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian.
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran
Tunjangan Profesi kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rincian tahapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi sebagai berikut.
a. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
b. Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data
dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.
c. Sinkronisasi data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan
data dalam satu semester.
d. Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya
yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
e. Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi
untuk memastikan Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan
Profesi.
f. Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian
data lainnya melalui Info GTK.
g. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak
lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada
dapodik perlu diperbaiki.
h. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data
untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.
i. Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik
melalui aplikasi SIM-Tun.
j. SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.
k. Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.
l. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui
aplikasi SIM-Tun.
m. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.
n. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan
Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru
bersangkutan.
o) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran
Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRA SK DIKDAS
PRA SK PAUD