Thursday 31 March 2022

INFO SEPUTAR SERTIFIKASI GURU 2022 A.PEMBUKAAN REKENING PENERIMA PERTAMA TUNJANGAN PROFESI BARU GURU PNSD B. SURAT EDARAN INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI AKADEMIK PPG DALJAB 2022

INFO SEPUTAR SERTIFIKASI GURU 2022

A.PEMBUKAAN REKENING PENERIMA PERTAMA TUNJANGAN PROFESI BARU GURU PNSD

B. SURAT EDARAN INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI AKADEMIK PPG DALJAB 2022

 

A. Pembukaan Rekening penerima pertama Tunjangan Profesi Guru  PNS Jenjang

a. TK dan SMP menggunakan rekening BPD Jateng yang belum memiliki rekening bisa buat sendiri di Bank terdekat

b. SD menggunakan rekening BNI Cabang Boyolali, bagi yang belum memiliki rekening BNI cabang Boyolali bisa mengisi form di bawah ini

Nama Sekolah :
No HP :
Alamat email :
Nama Ibu Kandung :

Berserta foto KTP 

Dikirimkan ke WA Rudianta Bidang PPTK

B. PELAKSANAAN SELEKSI AKADEMIK PPG DALJAB 2022


 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seleksi Akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili pada tanggal 9 s.d. 24 April 2022, jadwal selengkapnya sebagaimana terlampir.
2. Panduan dan Kisi-kisi Seleksi Akademik dapat diunduh pada laman ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 2 April 2022.
3. Tahapan persiapan seleksi akademik oleh peserta sebagai berikut:
a. Instalasi aplikasi seleksi akademik secara mandiri mulai tanggal 2 April 2022. Aplikasi Seleksi Akademik dapat diunduh pada laman ppg.kemdikbud.go.id.
b. Cetak kartu peserta seleksi akademik yaitu pada tanggal 6 April 2022 melalui akun SIMPKB masing-masing.
c. Koordinasi peserta dengan pengawas sesuai pembagian sesi masing-masing peserta (tercantum pada kartu peserta) sebagaimana jadwal terlampir
d. Uji coba seleksi akademik sesuai jadwal terlampir
4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik disampaikan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

 DOWNLOAD SURAT

Wednesday 30 March 2022

PRA SK TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN GTY SEMESTER 1 TAHUN 2022

 PRA SK TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN GTY SEMESTER 1 TAHUN 2022

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Penerbitan dan Penyampaian SKTP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud.

b. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan

2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan

c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

6. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya; dan

2) Guru yang berstatus PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya; dan

d. daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian.

7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Rincian tahapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi sebagai berikut.

a. Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b. Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.

c. Sinkronisasi data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.

d. Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e. Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

f. Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

 g. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

 h. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.

 i. Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik melalui aplikasi SIM-Tun.

 j. SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.

 k. Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.

 l. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.

 m. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.

 n. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.

 o) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 PRA SK DIKDAS

PRA SK PAUD


Wednesday 16 March 2022

UPDATE PESERTA PPG 2022 YANG BELUM TERTAUT DAN PERPANJANGAN TAUTAN BELAJAR ID (SSO) TK SD SMP SMA SMK

 UPDATE PESERTA PPG 2022 YANG BELUM TERTAUT DAN PERPANJANGAN TAUTAN BELAJAR ID (SSO)

 

Berdasarkan Surat Dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1240/B1.B5/GT.01.15/2022 Tanggal 15 Maret 2022 Tentang Perpanjangan SSO.

Sebagaimana surat pemberitahuan kami sebelumnya Nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022, perihal: Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disebutkan bahwa pemanfaatan akun pembelajaran akan dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep  Single Sign On (SSO) pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), yang sedianya terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022, dengan ini diperpanjang waktunya hingga tanggal 12 April 2022.

Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih memberi kesempatan kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan terutama di daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet, dan yang belum memahami mekanisme aktivasi akun pembelajaran,  dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk  mengakses berbagai layanan program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota mohon dapat mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB, guna membantu kelancaran dan kemudahan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
 

 

DAFTAR UPDATE PESERTA PPG  

DAFTAR PESERTA PPG (29ribuan) yang sudah memiliki akun belajar.id  namun hingga hari ini belum mentautkan ke SIMPKB.  Mohon untuk percepatan proses pentautan akun belajar.id mereka sebelum 12 April 2022.

 DOWNLOAD NAMA PESERTA PPG BELUM MENAUTKAN SIM PKB