Thursday 21 April 2022

 

EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHAP 3 TAHUN 2022

 

Berdasar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.      Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : ‌0516.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid 

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah

f.        Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 1 April 2022)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester genap Tahun Ajaran 2021/2022

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2021

j.        Fotocopy Presensi Januari s/d Maret 2022

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (SMP), BNI (SD)

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

3.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD).

4.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Senin, 25 April 2022 secara kolektif per sekolah/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy.

5.             Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD SURAT

NOMINATIF

LAMPIRAN

 

Wednesday 20 April 2022

EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHA[ 2 TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN REKENING BARU TPG JENJANG SD

EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHAP 2 TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN REKENING BARU TPG JENJANG DIKDAS

 

 Berdasar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.      Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : ‌0418.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid 

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah

f.        Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 1 April 2022)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester genap Tahun Ajaran 2021/2022

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2021

j.        Fotocopy Presensi Januari s/d Maret 2022

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (SMP), BNI (SD)

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

3.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK).\

4.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Senin, 25 April 2022 secara kolektif per sekolah/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy.

4.             Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 SURAT EDARAN

NOMINATIF 

 

Wednesday 13 April 2022

EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN REKENING BARU TPG JENJANG SD

 EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN REKENING BARU TPG JENJANG SD

 

Berdasar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.             Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : ‌0137.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

Jenjang TK                  : ‌0003 dan 0103 (0309/J5.3.1/TP/T1/2022)

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid  

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah

f.        Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 1 April 2022)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester genap Tahun Ajaran 2021/2022

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2021

j.        Fotocopy Presensi Januari s/d Maret 2022

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (TK dan SMP), BNI (SD)

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK).

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Senin, 18 April 2022 secara kolektif persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Sabtu, 16 April 2022

Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 

DOWNLOAD

1. SURAT

2. LAMPIRAN

3. DAFTAR NOMINATIF 



B. PEMBUATAN REKENING BNI

REKENING YANG SUDAH DAFTAR SUDAH JADI


DOWNLOAD BY NAME PENGAMBILAN BUKU TABUNGAN DAN ATM

Tata cara pengambilan Buku Tabungan Sertifikasi jika para guru ingin mengambil sendiri di BNI Kabupaten.

1. Datang ke BNI Pemkab Boyolali bawa NIK, Meterai 10ribu, Biaya Cetak ATM Rp 15.000 dan setoran awal minimal Rp 100.000
2. Tidak perlu mengambil nomor antrian langsung menyebutkan dari Guru Settifikasi.
3. Jam layanan pkl. 08.30 sd. Jam 14.000 Senin hingga Jumat kecuali libur
Matur Nuwun🙏


CATATAN : Dalam Nominatif untuk penerima TPG pertama yang namanya tertera di atas..tidak perlu mencantumkan nomor rekening dan melampirkan buku rekening