USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI ASN TRIWULAN 1 TAHAP 3 TAHUN 2023
Berdasar Permendikbud Nomor
4 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru,
Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan
profesi Guru PNSD. Kami mohon bantuannya
untuk sebagai berikut:
1.
Menginformasikan
kepada Guru yang telah keluar SKTP Jenjang TK, SD dan SMP sesuai daftar terlampir untuk
mengirimkan Dokumen usulan pencairan Triwulan 1 (satu) Tahap 3 (tiga) dengan
isi dan urutan sebagai berikut :
a. Cover berisi identitas guru (Lampiran
1)
b. Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)
c. Printout Info GTK Status Valid
d. Fotocopy Sertifikat Pendidik
e. Fotocopy Ijazah Terakhir
f.
Fotocopy
SK PNS (statusnya PNS), Fotocopy SK PPPK (Statusnya PPPK)
g. Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 14 April 2023)
h. SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester Genap Tahun Ajaran
2022/2023
i.
Fotocopy
Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2022
j.
Fotocopy
Presensi Finger Print Januari s/d Maret 2023.
k. Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti
Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti
Alasan Penting).
l.
Fotocopy
Buku Rekening yang masih aktif Bank Jateng (Guru PNS TK dan SMP), BNI (Guru PNS SD, dan Guru PPPK Jenjang SD, SMP )
m. Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.
2.
Dokumen dijilid dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotokopi) dengan sampul
berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)
3.
Dokumen
dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari
Selasa, 20 Juni 2023 secara kolektif
persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar
nominatif (Lampiran
3).
4.
Untuk guru yang tidak aktif
(umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas,
dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih
DOWNLOAD