PENAMAMBAHAN JJM DI LUAR DIKDAS.
Penambahan JJM di Luar Dikdas adalah Penambahan Jam Jenjang SD/SMP yang mengajar di 2 tempat lintas Jenjang (Mengajar di Jenjang Dikdas - SMP/ SD dan Juga Mengajar di Jenjang Dikmen (SMA/SMK) - Jika Guru yang telah Bersertifikat Pendidik di Jenjang Dikdas SD/SMP JJM masih belum memenuhi dapat mengajar di Jenjang Dikmen (SMA/SMK) sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. dengan Membawa
1. Fotocopy Sertifikat Pendidik
2. Pembagian Tugas di Sekolah Induk (SD/SMP)
3. Pembagian Tugas di Sekolah Non Induk (SMA/SMK) - mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki
4. Surat Keterangan Mengajar Bersama Semester Genap Tahun Ajaran 2014/2015
Dibawa Ke Bidang Pengembangan dan PMP.
NB: Berkas bisa di bawa yang bersangkutan sendiri jika tidak ada jam mengajar
atau bisa di titipkan jika ada teman/saudara yang ada keperluan ke Dinas
No comments:
Post a Comment