Wednesday, 30 March 2016

DAFTAR PERTANYAAN SEPUTAR PLPG/SG-PPG 
TAHUN 2016

Beberapa pertanyaan dibawah ini kami akumulasi dari beberapa pertanyaan teman-teman yang sering muncul.lewat media sosial dan Inbox an.
1. Status masih honorer di SD Negeri, apakah perlu pemberkasan? 
TIDAK. sesuai dengan Juknis syarat peserta PLPG dan SG-PPG adalah GURU TETAP dibuktikan dengan surat Keputusan dari Bupati/Walikota untuk Guru PNS / Ketua Yayasan untuk GTY

2. Koq saya tidak masuk dalam daftar peserta SG-PPG?
 Score yang ditetapkan saat ini adalah minimal 55. Kemungkinan pertama tidak masuk daftar karena nilainya dibawah grade. untuk lihat nilainya dapat dilihat DISINI.
Untuk peserta yang nilainya >55 tapi tidak masuk dalam daftar jika memenuhi persyaratan lainnya yang tertera dalam persyaratan PLPG dan SG-PPG tahun 2016. dapat mengusulkan ke Dinas dengan membawa berkas sesuai persyaratan menemui operator dinas.

3. Saya mau sertifikasi kedua bagaimana cara mendaftarkannya?
Membawa berkas persyaratan dibawa ke kantor menemui operator dinas untuk didaftarkan peserta 
4. Apakah yang belum masuk S1 tetapi msk dlm daftar SG-PPG apa hrs ikut memberkasi?
TIDAK, Untuk itu dimohon UPT/Sekolah saat mengumpulkan berkas juga membawa rekapitulasi semua peserta yang telah diupload. untuk peserta yang tidak memnuhi persyaratan diberi keterangan dihapus dengan alasan penghapusan seperti dibawah ini
 
5. Bagaiman yang sudah S1 tapi tidak punya SIB atau tugas belajar
?
Khusus untuk yang saat pengangkatan CPNS status masih kuliah. bisa ikut memberkasi. yang setelah PNS baru kuliah harus memakai Ijin Belajar/Tugas Belajar
 
6. Apakah ada hubungannya dengan nilai UKG penetapan calon peserta sertifikasi ini?
ADA.

 

7. K2 yang tdk lolos CPNS banyak yang terjaring SG-PPG
TIDAK BISA. nanti itu akan dihapus dalam Aplikasi. oleh karena itu UPT/Sekolah harap melaporkan untuk guru yang tidak memenuhi persyaratan untuk dihapus sesuai dengan point 4
 
8. Dulu sudah ikut pemberkasan PPGJ koq sekarang tidak masuk dalam Aplikasi 
Point 4. Point 6

9. Guru bukan pns disekolah negeri syarate harus GTT  sk bupati,tapi  ada beberapa yg guru wiyata bukan sk bupati bisa masuk ke peserta plpg?
Point 1. dihapus point 4
 
10.apakah depag sertifikasinya juga berdasarkan data dari dapodik ?
Tidak
11. Berapa biaya untuk SG-PPG ?
Biaya mandiri yang ditetapkan telah di KONSORSIUMKAN oleh Pusat, LPTK, Dosen, PGRI (dihadiri juga Alm. Dr. H. Sulistiyo, MPd) biaya sekitar.......!!!!! sekitar harga Honda BeAT eSP:-)
 W
12.Untuk TK bukan yayasan Legalisir SK dari mana ya?
Untuk TK Pertiwi bukan dari yayasan legalisir dari Kelurahan/Desa
 

5 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. kalau misalkan ketua yayasannya sedang umroh mripun pak,

    ReplyDelete
  3. kalau semisal... masih kuliah dan uda skripsi... tinggal nunggu sidang, nama terjaring apakah masih bisa ikut pemberkasan ppg

    ReplyDelete
  4. Honda BeAt second apa baru...(gak jelas)?

    ReplyDelete
  5. pak, apakah guru TK
    yang sudah mengajar selama 5tahun, punya ijazah s1 tapi blm punya nuptk baru page id bisa ikut pemberkasan plpg?

    ReplyDelete