Wednesday, 27 April 2016
BREAKING NEWS :
PERIHAL PLPG 2016
Kami sampaikan hasil Rakor Sertifikasi Guru di Malang
1. Guru yang mengambil Mapel KEWIRAUSAHAAN, diberikan kesempatan untuk mengambil sertifikasi sesuai dengan S1-nya (Fisika, kimia, biologi, ekonomi, rumpun Seni, dan mapel produktif bidang keahlian SMK di sekolah itu). Pasca sertifikasi nanti, akan diberlakukan semacam surat kewenangan mengajar untuk memenuhi 24 jamnya dengan mapel Prakarya & Kewirausahaan. Contoh : Guru A lulusan S1 Ekonomi, saat ini akan mengambil Sertifikasi Mapel Ekonomi. Nantinya ybs dapat memenuhi 24 jamnya dengan mengajar Prakarya & Kewirausahaan di sekolah masing2. Pada saatnya nanti untuk guru dengan kategori ini akan dibuka menu merubah mapel di AP2SG.
2. Guru yang mengambil Sertifikasi kedua. Guru yang mengambil sertifikasi kedua dapat mengambil mapel sesuai S1nya. Pada saatnya nanti untuk guru dengan kategori ini akan dibuka menu merubah mapel di AP2SG. YANG PERLU DIPERHATIKAN !!!!. Kategori yang dapat mengambil sertifikasi kedua hanya :
- Guru yang terimbas SKB 5 Menteri untuk pemerataan pegawai.
- Guru yang terimbas penerapan Kurikulum baru
Perhatikan klausul terimbas SKB 5 Menteri......mutasi biasa BUKAN TERMASUK SKB 5 MENTERI. SK harus secara eksplisit menyebutkan pemindahan tersebut karena SKB 5 Menteri
Contoh kasus :
- Guru yang dimutasi menjadi KS, dimana di sekolah tersebut tidak ada mapel sertifikasinya. Hal ini tidak bisa dikategorikan seperti diatas.
- Guru GTY sudah sertifikasi di SD, diangkat PNS di SMP. Tidak termasuk kategori ini
3.Untuk Guru Jenjang TK dan SD yang terkendala Kualifikasi Pendidikan
Jika mempunyai Pengalaman mengajar 5 Tahun berturut-turut mengajar sebagai Guru Kelas TK/ Guru Kelas SD.
4. Sambil menunggu fasilitas rubah mapel dibuka, silakan melakukan pemberkasan. Berkas dapat diterima di Dinas DIKPORA di Bidang Pengembangan dan PMP maksimal tanggal Selasa, 3 Mei 2016 Pukul 14.00 WIB. Terimakasih
Sunday, 24 April 2016
Tuesday, 19 April 2016
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan
secara online.
Yang memenuhi pesryaratan kita tunggu sampai tanggal 20 April 2016 untuk pengumpulan berkas. Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait
dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur
tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.
DOWNLOAD
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan
hasil yang lebih baik.
hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan
secara online.
Yang memenuhi pesryaratan kita tunggu sampai tanggal 20 April 2016 untuk pengumpulan berkas. Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait
dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur
tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.
DOWNLOAD
Saturday, 9 April 2016
SUREL DARI DINAS PENDIDIKAN PROVINS JAWA TENGAH
KEPADA YTH
KEPALA SEKOLAH SMA/SMK SE-KABUPATEN BOYOLALI
Perihal : Tindak lanjut
SUREL DARI DINAS PENDIDIKAN PROVINS JAWA TENGAH
Kepada Yth.
Bapak / Ibu Pengelola Data PTK Dikmen
Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota
Di
TEMPAT
Dengan hormat,
Menindaklanjuti permintaan Pusat terkait data kebutuhan guru, berikut ini kami lampirkan format yang perlu diisi oleh sekolah - sekolah Negeri Pendidikan Menengah (SMA dan SMK).
Mohon format yang telah diisi lengkap dikirimkan oleh sekolah langsung ke pptkdikmen.jateng@yahoo.co.id dan klanasuta@yahoo.com,
dengan subjet email : (NAMA_SEKOLAH) (NAMA_KABUPATEN/KOTA) - LK
KEBUTUHAN GURU. Paling lambat hari Rabu tanggal 11 April 2016 pukul 16.00
WIB.
Demikian surel ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Salam,
Seksi PPTKDikmen
Bidang PPTK
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Wednesday, 6 April 2016
HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI BAKAL CALON PESERTA PLPG & SG-PPG
TAHUN 2016
Kesalahan atas perbaikan akan dilayani di Bidang Pengembangan Paling Lambat Kamis, 07 April 2016 Pukul 15.00 WIB.
Saturday, 2 April 2016
A. DOKUMEN USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHAP 2 TAHUN 2016
Dalam rangka menindaklanjuti proses pencairan tunjangan profesi bagi guru melalui mekanisme Transfer Daerah Triwulan 1 Tahap 2 Tahun 2016, dengan ini mengharap bantuan Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:
1.
Menginformasikan
kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :
Jenjang SD/SMP : 0138, 0273;0374 - (0309/TP/B/3/T1/2016)
Jenjang SMA/SMK :
0172;0307;0408 - (0309/TP/B/4/T1/2016)
Jenjang TK :
0003; 0240; 0105 - (0309/TP/B/2/T1/2016)
untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan dapat di download di bawah ini
B.PERMOHONAN DATA DTP(DANA TAMBAHAN PENGHASILAN) GURU NON SERTIFIKASI TRIWULAN 1 TAHUN 2016
Menindaklanjuti
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 Rincian Dana Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Lampiran XVIII tentang Dana
Alokasi Khusus Non Fisik, maka di mohon Bapak/Ibu untuk membuat Pengajuan
DTP Guru PNSD (Non-Sertifikasi) Triwulan I (Satu) Tahun 2016 dengan kriteria dapat di download di bahwa ini
Subscribe to:
Posts (Atom)