Tuesday 19 April 2016

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi  dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan
hasil yang lebih baik.

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan
secara online.

Yang memenuhi pesryaratan kita tunggu sampai tanggal 20 April  2016 untuk pengumpulan berkas. Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait
dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur
tersebut.

Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.

DOWNLOAD

1 comment:

  1. Selamat siang, sy mau bertnya ttg nuptk sbg syarat peserta sertifikasi. Saya cpns yg blm mempunyai nuptk, ttapi nilai ukg sy di atas 55. Langkah apa yg bs sy ambil?
    Trma ksih

    ReplyDelete