Posting Pejabat KEMDIKBUD:
Tagor Alamsyah Harahap
"Info" :
Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud sebagai dasar penyaluran
tunjangan profesi PNSD dengan Nomor 17 tahun 2016 per Tanggal 27 April
2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan
dasar Permendiknas dimaksud. Kami "AKAN" mengupload permendiknas tersebut
dalam waktu dekat. Trims"
Jika tidak salah kami dalam mengartikan kata"AKAN" artinya "BELUM"
Jadi sampai saat ini DINAS belum mendapat Permendikbud tersebut.
Mungkin setelah habis libur panjang ?
ReplyDelete