Thursday, 5 May 2016

Posting Pejabat KEMDIKBUD:
Tagor Alamsyah Harahap
"Info" :
Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud sebagai dasar penyaluran tunjangan profesi PNSD dengan Nomor 17 tahun 2016 per Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendiknas dimaksud. Kami "AKAN" mengupload permendiknas tersebut dalam waktu dekat. Trims"

Jika tidak salah kami dalam mengartikan kata"AKAN" artinya "BELUM"
Jadi sampai saat ini DINAS belum mendapat Permendikbud tersebut.


1 comment: