Monday, 20 February 2017

SURAT PERMINTAAN DATA DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH UNTUK SLB, SMA, DAN SMK NEGERI DAN SWASTA

SURAT DARI PROVINSI
SURAT DINAS





Nomor : 800/               /14/2017
Lamp.  : 3 (tiga) lembar
Sifat     : SEGERA
Perihal : Permintaan Data                                                       Kepada
                                                                                    Yth.      1. Kepala SDLB/SLB
                                                                                                2. Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta
                                                                                                Se- Kabupaten Boyolali
                                                                                                di –
                                                                                                            BOYOLALI
                                                                                   

Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/01178 tanggal 16 Februari 2017 perihal Permintaan Bantuan Data, untuk menjamin keberlangsungan khususnya dalam pengelolaan tunjangan profesi guru SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun swasta (GTY) serta proses rekruitmen dan pembinaan para personel guru SLB, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan lolos serta sudah mengikuti proses DIKLAT Calon Kepala Sekolah, maka kami minta bantuan untuk dapat diberikan data baik softcopy dan hardcopy sebagai berikut :

a.         Data PNS Guru SLB, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan lulus dan mengikuti DIKLAT Calon Kepala Sekolah dengan format sebagaimana lampiran I, dengan dilampiri berkas sebagai berikut :
1)         Fotocopi SK PNS;
2)         Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
3)         Fotokopi Ijazah Terakhir;
4)         Fotocopi Sertifikat Profesi Guru (yang sudah memiliki);
5)         Fotokopi Sertifikat/ Piagam Prestasi maksimal 5 jenis prestasi.
6)         Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan lain yang menyatakan bahwa guru tersebut sudah lolos DIKLAT sebagai calon Kepala Sekolah (SLB, SMA dan SMK).
7)         Masing-masing berkas fotokopi diketahui/ dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
8)         Data dan berkas dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) paling lambat tanggal 24 Februari 2017 (Hardcopy dikumpulkan dalam stofmap plastik untuk setiap guru dan softcopy diemail ke ppmp.disdikpora@gmail.com).

b.         Data Guru SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun swasta (GTY) yang sudah lulus sertifikasi guru, dengan format sebagaimana Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan :
1)         Bagi guru PNS
ü    Fotokopi Sertifikat Profesi dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Ijazah Terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SK Gaji berkala terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SKB jika memiliki dilegakisir Kasek
ü    Fotokopi SK Jabatan (Kasek, WK Sek dll) dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Rekening gaji yang masih aktif atas nama Ybs. Dilegalisir Kasek
ü    Print Out Info GTK terbaru ditandatangani Ybs dan diketahui Kasek
2)         Bagi Guru Non PNS (GTY)
ü    Fotokopi SK GTY dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Rekening aktif atas nama Ybs dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Sertifikat Profesi dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Ijazah Terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SKB jika memiliki dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SK Jabatan (Kasek, WK Sek, dll) dilegalisir Kasek
ü    Print out info GTK terbaru ditandatangani Ybs dan diketahui Kasek
c.         Data guru PNS jenjang SLB, SMA dan SMK yang belum lulus sertifikasi guru dengan format sebagaimana Lampiran III guna usulan penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2017.
d.         Masing-masing berkas guru yang sudah lulus sertifikasi diketahui/dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan dikumpulkan dalam 1 stofmap plastik untuk setiap guru (Merah untuk SLB, Biru Untuk SMA dan Kuning untuk SMK)
e.         Mengingat mendesaknya waktu, berkas guru yang sudah lulus sertifikasi dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali c.q Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) paling lambat tanggal 24 Februari 2017, softcopy diemail ke ppmp.disdikpora@gmail.com.


Tembusan :
1.         Pertinggal.

No comments:

Post a Comment