SURAT PERMINTAAN DATA DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH UNTUK SLB, SMA, DAN SMK NEGERI DAN SWASTA
SURAT DINAS
Nomor : 800/ /14/2017
Lamp. : 3 (tiga) lembar
Sifat : SEGERA
Perihal : Permintaan Data Kepada
Yth. 1. Kepala SDLB/SLB
2.
Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta
Se-
Kabupaten Boyolali
di
–
BOYOLALI
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/01178 tanggal 16
Februari 2017 perihal Permintaan Bantuan Data, untuk menjamin keberlangsungan khususnya
dalam pengelolaan tunjangan profesi guru SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun
swasta (GTY) serta proses rekruitmen dan pembinaan para personel guru SLB, SMA
dan SMK yang sudah dinyatakan lolos serta sudah mengikuti proses DIKLAT Calon
Kepala Sekolah, maka kami minta bantuan
untuk dapat diberikan data baik softcopy dan hardcopy sebagai berikut :
a.
Data PNS Guru SLB, SMA dan SMK
yang sudah dinyatakan lulus dan mengikuti DIKLAT Calon Kepala Sekolah dengan
format sebagaimana lampiran I, dengan dilampiri berkas sebagai berikut :
1)
Fotocopi SK PNS;
2)
Fotocopi SK Kenaikan Pangkat
Terakhir;
3)
Fotokopi Ijazah Terakhir;
4)
Fotocopi Sertifikat Profesi
Guru (yang sudah memiliki);
5)
Fotokopi Sertifikat/ Piagam
Prestasi maksimal 5 jenis prestasi.
6)
Fotokopi
sertifikat/piagam/surat keterangan lain yang menyatakan bahwa guru tersebut
sudah lolos DIKLAT sebagai calon Kepala Sekolah (SLB, SMA dan SMK).
7)
Masing-masing berkas
fotokopi diketahui/ dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten.
8)
Data dan berkas dikirim ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) paling lambat tanggal 24 Februari 2017 (Hardcopy
dikumpulkan dalam stofmap plastik untuk setiap guru dan softcopy diemail ke ppmp.disdikpora@gmail.com).
b.
Data Guru SLB, SMA dan SMK
baik Negeri maupun swasta (GTY) yang sudah
lulus sertifikasi guru, dengan format sebagaimana Lampiran II dilengkapi
dengan persyaratan :
1)
Bagi guru PNS
ü
Fotokopi Sertifikat Profesi
dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi Ijazah Terakhir
dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi SK Gaji berkala
terakhir dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi Pembagian Tugas
Mengajar dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi SKB jika memiliki
dilegakisir Kasek
ü
Fotokopi SK Jabatan (Kasek,
WK Sek dll) dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi Rekening gaji yang
masih aktif atas nama Ybs. Dilegalisir Kasek
ü
Print Out Info GTK terbaru
ditandatangani Ybs dan diketahui Kasek
2)
Bagi Guru Non PNS (GTY)
ü
Fotokopi SK GTY dilegalisir
Kasek
ü
Fotokopi Rekening aktif atas
nama Ybs dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi Sertifikat Profesi dilegalisir
Kasek
ü
Fotokopi Ijazah Terakhir
dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi Pembagian Tugas
Mengajar dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi SKB jika memiliki
dilegalisir Kasek
ü
Fotokopi SK Jabatan (Kasek,
WK Sek, dll) dilegalisir Kasek
ü
Print out info GTK terbaru
ditandatangani Ybs dan diketahui Kasek
c.
Data guru PNS jenjang SLB,
SMA dan SMK yang belum lulus sertifikasi guru dengan format sebagaimana Lampiran
III guna usulan penerima Tunjangan
Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2017.
d.
Masing-masing berkas guru
yang sudah lulus sertifikasi diketahui/dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan
dikumpulkan dalam 1 stofmap plastik untuk setiap guru (Merah untuk SLB, Biru
Untuk SMA dan Kuning untuk SMK)
e.
Mengingat mendesaknya waktu,
berkas guru yang sudah lulus sertifikasi dikumpulkan di Dinas Pendidikan
Kabupaten Boyolali c.q Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK)
paling lambat tanggal 24 Februari 2017, softcopy diemail ke ppmp.disdikpora@gmail.com.
Tembusan :
1.
Pertinggal.
No comments:
Post a Comment