LHP BPK RI - TERKAIT PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD KAB. BOYOLALI
Menindaklanjuti Terkait Temuan BPK RI atas Tunjangan Profesi perlu kami sampaikan beberapa hal.
1. Temuan Lebih bayar TPG atas Cuti Haji, Umroh berdasarkan Permendikbud 17 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Penyaluran TPG dan DTP yang di jadikan dasar Pemeberian TPG Guru PNSD maka pemenuhan 24 Jam dalam syarat penerimaan TPG maka jika PTK tidak mengajar 1 (satu) hari maka di anggap TIDAK LAYAK, walaupun kami sudah memberikan beberapa Argumen tetapi di tolak.
2. Rencana Awal Pengembalian Lebih Bayar Menunggu LHP BPK akan tetapi, Selasa 9 Mei 2017 dari Pihak Inspektorat menyarankan untuk segera mengumpulkan lebih bayar ke Dinas agar nantinya saat Pembahasan Hasil Temuan dengan BPK point ini tidak di jadikan Temuan oleh BPK.
oleh karena itu Kami mohon bantuan Untuk Pengembalian Tunjangan Profesi guru PNS atas Temuan tersebut pada hari Senin, 15 Mei 2017. terimakasi
No comments:
Post a Comment