Sunday 7 October 2018

EDARAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018








KETERANGAN :


Berdasarkan rakor verval berkas calon peserta PPG tahun 2019 antara Ditjen GTK dan LPMP 5-7 Oktober 2018, bersama ini saya sampaikan hal-hal sbb:
1. Calon peserta PPG tahun 2019 adalah peserta yg lulus seleksi akademik 2017 dan 2018 yg belum memiliki sertifikat pendidik dan belum terpanggil mjd peserta PPG tahun 2018
2. PPG tahun 2019 direncanakan dilaksanakan dalam 5 tahap
3. Untuk pemberkasan seleksi administrasi, sementara ini tdk perlu SKCK dan Surat keterangan bebas NAPZA, kedua surat diatas baru dilampirkan saat ybs sdh dinyatakan sbg peserta dan sdh penempatan di LPTK (mengingat kedua berkas diatas ada masa berlaku dan perlu biaya dlm pembuatannya), nanti setelah dinyatakan sbg peserta kedua berkas diatas baru dibawa saat ybs ke LPTK beserta format A1.
4. Untuk guru honorer di sekolah negeri hrs diangkat dg SK kepala daerah atau kadis (masalah pembiayaan APBD maupun BOS bisa diakomodir asalkan SK Kada/Kadis min. sdh 2 tahun atau mulai 2017)
5. Untuk SK pembagian tugas mulai dari tahun 2017 s.d. 2018 (4 semester)
6. Semua calon peserta yang memenuhi persyaratan wajib pemberkasan  (termasuk yg tahun 2018 sdh pemberkasan tetapi belum terpanggil dlm rangka pembaharuan berkas)
7. Semua berkas agar dilegalisir sesuai kewenangan yg melegalisir.
Terima kasih.


2 comments:

  1. untuk opsi nomer 8 , apakah saya yg kemarin blm lolos verifikasi busa ikut verifikasi tahap ini?

    ReplyDelete
  2. untuk opsi nomer 8 , apakah saya yg kemarin blm lolos verifikasi busa ikut verifikasi tahap ini?

    ReplyDelete