Thursday 31 October 2019


TENTANG GURU HARUS S-1 
"Terkait Tunjangan Profesi"

 


1. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Memang disyaratkan Guru harus S1.
2. Dan yang belum memiliki Kualifikasi S1 masih di toleransi sampai dengan 2015.
dulu di buat seperti itu.Untuk mengakomodir Guru yang belum S1 penghargaan dengan Usia Kerja kenapa dulu guru yang belum S1 bisa PLPG dengan Jalur "50-20 ". dengan harapan masih ada kesempatan 10 tahun untuk melanjutkan jenjang kualifikasi pendidikan
3. Tahun 2014 ada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademis S1/DIV.
4. Secara Aplikasi Ternyata Edaran tersebut belum di berlakukan - "entah dan kapan akan berlakunya pada saat itu tidak tau"
5. Sampai 2019 Semester 1, yang belum memiliki Kulalifikasi Akademis S1/DIV masih bisa keluar SKTP.
6.  Tahun 2019 Semester II, "sepertinya"  Edaran tentang batas waktu pemenhan kualifikasi pendidikan dan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 telah di berlakukan.
7. Kenapa ada yang belum memiliki Kualifikasi Pendidikan S1/DIV bisa Valid datanya??
Guru yang belum memiliki S1/DIV bisa Valid karena 4 Tahun memasuki Usia "mungkin" untuk penghargaan pengabdian. akan tetapi jangan di tanya per bulan tanggal berapa 4 tahunnya.....karna Point 7 itu hanya Analisa Kami saja......
Karna kesemuanya itu adalah "Kebijakan" yang TIDAK dituangkan dalam "Aturan"

 

No comments:

Post a Comment