BERKAS DATA PENGAJUAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN (DTP ASN) TRIWULAN 1 TAHUN 2022
Menindaklanjuti Peraturan Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), maka di mohon Bapak/Ibu untuk membuat Pengajuan DTP Guru PNSD Triwulan 1 (satu) Tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Status Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
a. PNS
b. PPPK Angkatan 2021
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki NUPTK
4. Memenuhi beban kerja guru PNSD
5. Aktif mengajar sebagai guru
6. Mengirimkan Dokumen pengusulan dengan isi dan urutan sebagai berikut :
a. Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)
b. Fotocopy SK PNS
c. Fotocopy Ijazah S1/DIV
d. Print out NUPTK/Info GTK
e. Fotocopy SK PNS
f. SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022
g. Fotocopy Presensi sekolah Januari sd Maret 2022 di legalisir sekolah
h. Fotocopy Buku Rekening Bank Jateng yang masih aktif.
i. Fotocopy NPWP
No comments:
Post a Comment