Friday 5 July 2024

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN (PNS & PPPK) TRIWULAN 2 TAHUN ANGGARAN 2024

 PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN 

(PNS & PPPK) TRIWULAN 2 TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara tahun 2023 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.           Untuk Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang TK, SD dan SMP untuk mengirimkan berkas sebagai berikut :

a.      Presensi dari bulan April, Mei dan Juni Tahun 2024

b.     Daftar Nominatif rangkap 2 (dua) yang di tandatangani oleh Koordinator Kecamatan (Jenjang TK, SD) atau Kepala Sekolah (Jenjang SMP).

Point a dan b di jadikan satu berkas di jilid.

3.           Dokumen dibuat rangkap 2 (dua) dikirimkan Ke Bidang PPTK paling lambat pada hari Jumat, 12 Juli 2024 secara kolektif  jenjang SMP (Cover Biru) / Jenjang TK dan SD (Cover Putih) disertai lembar nominatif (Lampiran 2). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Rabu, 10 Juli 2024

Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif

 

DOWNLOAD

1. SURAT 

2 DAFTAR NOMINATIF


No comments:

Post a Comment