Tuesday, 23 February 2016

INFO : ANEKA TUNJANGAN JENJANG DIKMEN
RAKOR DIRADJA JKT



A. PERSYARATAN UMUM PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK
  1. DIPRIORITASKAN TERIMA TAHUN LALU DAN MASIH MEMENUHI SYARAT
  2. VALID DI DAPODIK
  3. TELAH DI AJUKAN OLEH KAB/KOTA
  4. DI USULKAN MELALUI SIMTUN OLEH OPERATOR KAB.KOTA

B. PERSYARATAN UMUM PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS 2016
  1. GURU BUKAN PNS
  2. BEBAN KERJA MINIMAL 24 JAM ATAU PRIORITAS TERTINGGI BEBAN KERJA PER MINGGU
  3. DI USULKAN MELALUI SIMTUN OLEH OPERATOR KAB.KOTA
KARENA QUOTA TERBATAS DI PRIORITASKAN UNTUK SEKOLAH YANG VALID DAN SINKRON TERLEBIH DULU

C. Berdasarkan Permendikbud Nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian kerjasama Guru Bantu, dengan demikian Honorarium Guru Bantu tidak lagi dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016.

D. TUNJANGAN PROFESI
Bersambung............. Klik Beranda
 

No comments:

Post a Comment