RAKOR DIRADJA JKT
A. PERSYARATAN UMUM PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI
AKADEMIK
- DIPRIORITASKAN TERIMA TAHUN LALU DAN MASIH MEMENUHI SYARAT
- VALID DI DAPODIK
- TELAH DI AJUKAN OLEH KAB/KOTA
- DI USULKAN MELALUI SIMTUN OLEH OPERATOR KAB.KOTA
B. PERSYARATAN UMUM PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN
PNS 2016
- GURU BUKAN PNS
- BEBAN KERJA MINIMAL 24 JAM ATAU PRIORITAS TERTINGGI BEBAN KERJA PER MINGGU
- DI USULKAN MELALUI SIMTUN OLEH OPERATOR KAB.KOTA
C. Berdasarkan Permendikbud Nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian
kerjasama Guru Bantu, dengan demikian Honorarium Guru Bantu tidak lagi dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016.
D. TUNJANGAN PROFESI
Bersambung............. Klik Beranda
Bersambung............. Klik Beranda
No comments:
Post a Comment