Tuesday, 23 February 2016

D. TUNJANGAN PROFESI DIKMEN
  •  Dengan jadi satunya DitJen Guru dan Tenaga Kependidikan yang berarti pulan pengelolaan GTK  dan Tenaga Kependidikan jadi satu termasuk juga TUNJANGAN PROFESI.
  • SALAH SATU  syarat  kriteria penerima Tunjangan Profesi adalah dengan keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi  (SKTP ) yang datanya berasal dari DAPODIK. 
  • Dapodik sebagai data pokok satu-satunya syarat keluarnya SKTP maka Jenjang Dikmen/PAUD/TK/Dikdas juga mengikuti aturan main DAPODIK...Imbasnya.....SKTP Jenjang DIKMEN/TK akan keluar TIAP SEMESTER (dalam satu tahun akan ada dua SK) seperti jenjang Dikdas oleh karna itu untuk PTK harus benar2 mencermati data karena jika sampai Juni tidak keluar SK maka 1 semester akan hangus.
  • Peraturan dan Dasar Hukum sebagai syarat juga telah di berlakukan sejalan dengan pemakaian Dapodik. aturan-aturan apa saja??????????
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 harus  dilaksanakan di  satuan administrasi pangkalnya (satminkal). Guru harus memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK yang dimilikinya.
    • Contoh :
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia akan tetapi jam tatap mukanya kurang. maka Guru A harus Mengajar Bahasa Indonesia di SMKN 1 Mojosongo minimal 6 jam, dan 18 jam di luar Satminkal. 
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat Teknik Mesin akan tetapi jam tatap mukanya tidak ada. apakah bisa Guru A Mengajar 6 jam Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo , dan 24 Jam mengajar Teknik Mesin di SMK Karya Nugraha? TIDAK BISA
  • Tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
    •  Contoh :
    1. Kepala Sekolah SMA N 1 Boyolali memiliki sertifikat pendidik Fisika, harus mengajar 6 Jam di SMAN 1 Boyolali 
    2. Kepala Sekolah SMKN 1 Klego memiliki sertifikat pendidik Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian akan tetapi di sekolah tersebut tidak ada Jurusan Pertanian. apakah bisa maka Kepala  Sekolah tersebut Mengajar Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo minimal 12 jam?? TIDAK BISA 
  • Rasio siswa akan diberlakukan semester ke depan karena semester ini masih warisan dari Tahun Ajaran Kemarin. 
  • Bagi PTK yang belum Konversi kemarin yang masih....segera melakukan konversi agar bisa di update datanya di pusat. dengan minta surat keterangan ke LPTK kemudian surat konversi dibawa ke pusat data untuk perubahan. 
  • Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan bahwa jumlah wakil kepala sekolah SMA minimal 3 (tiga) orang dan untuk SMK adalah 4 (empat) orang
    • Akan tetapi, untuk rasionalisasi berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala sekolah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: 
      1. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      2.  10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      3.  19-27 rombel  = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      4.  ≥28 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
  •   Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya




 

1 comment: