Showing posts with label Sertikasi Dikmen. Show all posts
Showing posts with label Sertikasi Dikmen. Show all posts

Friday, 24 June 2016

USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PNSD TRIWULAN 1 TAHAP 6 DAN TRIWULAN 2 TAHUN 2016 UNTUK SK NO  :

Jenjang SD/SMP              : 2061;2136;2276;2467- (0309/TP/B/3/T1/2016) 
Jenjang SMA/SMK          : 1916;2161;2310;2405;2501 - (0309/TP/B/4/T1/2016
Jenjang TK                       : 2301; 2433; 2256 - (0309/TP/B/2/T1/2016) 




USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PNSD TRIWULAN 2 TAHAP 1 TAHUN 2016 UNTUK SK NO  :
Jenjang SD/SMP         :0071;0138;0273;0374;0476;0986;1323 (0309/TP/B/3/T1/2016)
Jenjang SDLB             : 0919.0309/TP/B/3/T1/2016
Jenjang SMA/SMK     : 0037 sampai dengan 1703 - (0309/TP/B/4/T1/2016)
Jenjang TK                  : 0003 sampai dengan 1289 - (0309/TP/B/2/T1/2016)



Ada beberapa perubahan yang mendasar
1. Rekening Bank untuk Jenjang SD dari BPD Jateng di rubah dengan BNI
2. Dokumen Pencairan di tambah dengan Nilai PKG Tahun 2015
3. Presensi (Daftar Kehadiran Guru) Per Triwulan
4. SPTJM (Surat Pertanggung Jawab Mutlak)

FORMAT HARUS SESUAI DENGAN LAMPIRAN. JANGAN  MEMBUAT FORMAT SENDIRI....."Biasanya sebagian "kecil"untuk sekolah Swasta dan Sekolah Negeri deket Kabupaten dan Sekolah Negeri Favorit" yang langganan format copy paste tahun laluuuuuu........








Monday, 30 May 2016


USULAN PENCAIRAN TRIWULAN 1 TAHAP 4 JENJANG SMA/SMK 


Dalam rangka menindaklanjuti proses pencairan tunjangan profesi bagi guru melalui mekanisme Transfer Daerah Triwulan 1 Tahap 4 Tahun 2016, dengan ini mengharap bantuan Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :  

Jenjang SMA/SMK     : 1020;1187;1357;1521 - (0309/TP/B/4/T1/2016)Dokumen dikirimkan yang bersangkutan sendiri Ke Bidang Pengembangan dan PMP pada hari Kamis 2 Juni 2016 Pukul  13.00 - 15.00 WIB  langsung di validasi dan tanda-tangan 

Monday, 9 May 2016

SOLUSI KESALAHAN ENTRY NUPTK EDISI TERBATAS

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti banyaknya permasalahan mengenai status NUPTK yang Invalid di system VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id), maka saat ini di buka kesempatan untuk dapat memperbaiki data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK guna mendorong percepatan verifikasi dan validasi data NUPTK. Yang diperlu diperhatikan adalah, bahwa kesempatan untuk dapat memperbaiki/mengedit data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** ini hanya = 1 X (SATU KALI), setelah data NUPTK diisi/ubah/edit kemudian di simpan maka akan kembali TERKUNCI. Dan perbaikan data NUPTK ini hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0**. Dihimbau untuk menggunakan kesempatan ini dengan cermat dan bijaksana.
Berikut penjelasan teknis status NUPTK Invalid di VervalPTK dan penanganannya:
1. NUPTK INVALID disebabkan kesalahan input
Yang masuk kategori ini adalah:
a. NUPTK salah input/isi di Aplikasi Dapodik SMA-SMK sedangkan status di aplikasi sudah non aktif dan tidak data di edit.
b. NUPTK diisikan data asal, misalnya = 0000000000000, 11111111111
c. NUPTK diisikan data bukan NUPTK, misalnya diisi PegID
d. NUPTK belum diisikan/kosong, padahal PTK yang bersangkutan sudah memiliki NUPTK
PERLAKUAN :
a. Lakukan sinkronisasi dan cek report sinkronisasi pada bagian “PERUBAHAN DATA YANG MASUK KE LOKAL”. Dan cermati pada kolom “Nama Tabel” jika terdapat “VLD PTK” dengan keterangan “Sukses” sejumlah PTK yang NUPTK nya invalid di verval PTK, maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** untuk PTK yang status NUPTK Invalid sebagaimana penjelasan diatas akan aktif dan dapat diisi/edit/ubah.
b. Lakukan perbaikan data NUPTK, dan ingat harap dilakukan dengan cermat karena setelah diisi/ubah dan disimpan, maka akan kembali di kunci. Disarankan data NUPTK yang diisikan dicek terlebih dahulu pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
c. Setelah dilakukan perbaikan data NUPTK, lakukan sinkronisasi untuk mengirimkan perubahan/perbaikan data.
d. Tunggu 1 X 24 jam untuk proses update dari server Dapodik ke server VervalPTK.
e. Cek status NUPTK di laman : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
f. Jika status masih INVALID, maka ulangi proses dari awal (poin a.)
2. NUPTK INVALID disebabkan PTK belum memiliki NUPTK
Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, maka akan diproses berdasarkan mekanisme yang dijelaskan di Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/…/panduan_pengelolaan_da…
) PERLAKUAN :
a. Setelah melakukan sinkronisasi maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** menjadi aktif dan dapat diisi, akan tetapi dikarenakan memang PTK yang bersangkutan belum memiliki NUPTK maka HARUS TETAP DIKOSONGKAN.
b. Dan setelah kembali dilakukan sinkronisasi, maka status NUPTK di vervalPTK untuk PTK yang belum memiliki NUPTK akan tetap INVALID.
c. TIM dari PDSPK akan melakukan validasi dan kemudian PTK yang belum memiliki NUPTK akan masuk dalam menu “Kandidat”.
d. Proses berikutnya dilakukan sesuai dengan prosedur pengajuan NUPTK yang dijelaskan pada Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK.
Demikian informasi dari kami dan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Thursday, 3 March 2016


PRA SK 4 MARET  2016 
JENJANG DIKDAS - DIKMEN


Wednesday, 24 February 2016

CONTOH KELAS TIDAK NORMAL DI SMK


Karena kelebihan jam di rombel tersebut maka semua guru sertifikasi yang mengajar di rombel tersebut dianggap TIDAK VALID, artinya TIDAK AKAN TERBIT SKTP-nya, artinya lagi TIDAK AKAN DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA

Tuesday, 23 February 2016

D. TUNJANGAN PROFESI DIKMEN
  •  Dengan jadi satunya DitJen Guru dan Tenaga Kependidikan yang berarti pulan pengelolaan GTK  dan Tenaga Kependidikan jadi satu termasuk juga TUNJANGAN PROFESI.
  • SALAH SATU  syarat  kriteria penerima Tunjangan Profesi adalah dengan keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi  (SKTP ) yang datanya berasal dari DAPODIK. 
  • Dapodik sebagai data pokok satu-satunya syarat keluarnya SKTP maka Jenjang Dikmen/PAUD/TK/Dikdas juga mengikuti aturan main DAPODIK...Imbasnya.....SKTP Jenjang DIKMEN/TK akan keluar TIAP SEMESTER (dalam satu tahun akan ada dua SK) seperti jenjang Dikdas oleh karna itu untuk PTK harus benar2 mencermati data karena jika sampai Juni tidak keluar SK maka 1 semester akan hangus.
  • Peraturan dan Dasar Hukum sebagai syarat juga telah di berlakukan sejalan dengan pemakaian Dapodik. aturan-aturan apa saja??????????
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 harus  dilaksanakan di  satuan administrasi pangkalnya (satminkal). Guru harus memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK yang dimilikinya.
    • Contoh :
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia akan tetapi jam tatap mukanya kurang. maka Guru A harus Mengajar Bahasa Indonesia di SMKN 1 Mojosongo minimal 6 jam, dan 18 jam di luar Satminkal. 
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat Teknik Mesin akan tetapi jam tatap mukanya tidak ada. apakah bisa Guru A Mengajar 6 jam Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo , dan 24 Jam mengajar Teknik Mesin di SMK Karya Nugraha? TIDAK BISA
  • Tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
    •  Contoh :
    1. Kepala Sekolah SMA N 1 Boyolali memiliki sertifikat pendidik Fisika, harus mengajar 6 Jam di SMAN 1 Boyolali 
    2. Kepala Sekolah SMKN 1 Klego memiliki sertifikat pendidik Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian akan tetapi di sekolah tersebut tidak ada Jurusan Pertanian. apakah bisa maka Kepala  Sekolah tersebut Mengajar Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo minimal 12 jam?? TIDAK BISA 
  • Rasio siswa akan diberlakukan semester ke depan karena semester ini masih warisan dari Tahun Ajaran Kemarin. 
  • Bagi PTK yang belum Konversi kemarin yang masih....segera melakukan konversi agar bisa di update datanya di pusat. dengan minta surat keterangan ke LPTK kemudian surat konversi dibawa ke pusat data untuk perubahan. 
  • Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan bahwa jumlah wakil kepala sekolah SMA minimal 3 (tiga) orang dan untuk SMK adalah 4 (empat) orang
    • Akan tetapi, untuk rasionalisasi berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala sekolah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: 
      1. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      2.  10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      3.  19-27 rombel  = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      4.  ≥28 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
  •   Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya




 

Thursday, 29 October 2015


USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD JENJANG SMA DAN SMK TRIWULAN 1, TRIWULAN 2, TRIWULAN 3 TAHUN 2015


Kepada 
Kepala SMA/SMK Negeri 

Dokumen Usul Pencairan Profesi Guru PNSD Dana Transfer Daerah Jenjang SMA/SMK

Triwulan 1,2,dan 3 Tahun Anggaran 2015 
SK No : 0087; 0121; 0136; 0137; 0104 (0309/D5.6/TPG/T/2015)

Berkas dan SOFTCOPY di Kumpulkan HARI SELASA, 3 NOVEMBER 2015.