Tuesday, 20 September 2016



PERMINTAAN DATA TENAGA PENDIDIK  DAN KEPENDIDIKAN  JENJANG TK, SD, SMA, SMK   
TAHUN 2016


Dengan hormat kami sampaikan bahwa, sebagai pelaksanaan Pasal 218 Peraturan Menteri Pendidikaan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boyolali harus melakukan koordinasi perencanaan tenaga kependidikan semua jenjang Pendidikan AnakUsia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Untuk itu kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk segera mengirimkan data permintaan data tenaga Pendidik dan Kependidikan sesuai format terlampir paling lambat Senin, 26 September 2016 Pukul 18.00 WIB di email ke rudi.anta.byl@gmail.com
Data tersebut untuk kepentingan (Pemenuhan Guru, Tunjangan Kualifikasi, Insentif, dan Kesra APBD 1 dan Kesra APBD 2)


RALAT SURAT:
Pelaksanaan Pasal 218 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011 yang benar adalah
   Pelaksanaan Pasal 218 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015

No comments:

Post a Comment