PERMINTAAN DATA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN JENJANG TK, SD, SMA, SMK
TAHUN 2016
Dengan hormat kami sampaikan
bahwa, sebagai pelaksanaan Pasal 218 Peraturan Menteri Pendidikaan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Boyolali harus melakukan koordinasi perencanaan tenaga kependidikan semua jenjang Pendidikan AnakUsia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Untuk itu kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk segera
mengirimkan data permintaan data tenaga Pendidik dan Kependidikan sesuai format
terlampir paling lambat Senin, 26 September 2016 Pukul 18.00 WIB di email ke rudi.anta.byl@gmail.com
Data tersebut untuk kepentingan (Pemenuhan Guru, Tunjangan Kualifikasi, Insentif, dan Kesra APBD 1 dan Kesra APBD 2)
RALAT SURAT:
Pelaksanaan Pasal 218 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011 yang benar adalah
Pelaksanaan Pasal 218 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015
No comments:
Post a Comment