INFO : DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD (DTP)
1. DANA DTP TELAH DI OPER BOOKING KE BANK DAN SUDAH MASUK KE REKENING PENERIMA.
2. DANA DTP YANG DI TRANSFER ADALAH 2 (DUA) TRIWULAN, TRIWULAN 1 DAN TRIWULAN 2. SEBESAR Rp. 250.000,-/ bulan x 6 bulan (Rp. 1.500.000,-)di Potong Pajak sesuai Peraturan.
3. Ada bebrapa Revisi dari SPJ kemarin karena di Validasi lagi oleh Keuangan dan DPPKAD merujuk Juknis Permendikbud No 17 Tahun 2016. Maka yang berhak menerima DTP adalah sebagai berikut
Oleh karena itu dari Penandatanganan kemarin yang namanya tercantum tapi tidak memenuhi Kriteria diatas TELAH direvisi pihak keuangan dan DPPKAD.
Dalam arti yang menerima DTP adalah Guru PNSD ber NUPTK YANG BELUM MENERIMA TUNJANGAN PROFESI DIBAWAH SATUAN PENDIDIKAN KEMDIKBUD KECUALI GURU AGAMA.
JADI
PENGAWAS DAN GURU AGAMA TIDAK TERMASUK DI DALAMNYA DAN DANA DTP TIDAK DIBERIKAN.
TERIMAKASIH
No comments:
Post a Comment