PERMOHONAN PENGAJUAN BERKAS DTP GURU ASND YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 4 TAHUN 2022
Menindaklanjuti Peraturan Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) Tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Status Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
a.
PNS (KECUALI PNS PER 1 OKTOBER 2022)
b. PPPK (SK Per 2021 dan 2022)
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki NUPTK
4. Memenuhi beban kerja guru PNSD
5. Aktif mengajar sebagai guru
6. Mengirimkan Dokumen pengusulan dengan isi dan urutan sebagai berikut :
a. Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)
b. Fotocopy SK PNS /PPPK
c. Fotocopy Ijazah S1/DIV
d. Print out NUPTK/Info GTK
e. SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023
f. Fotocopy Presensi sekolah di legalisir sekolah
g. Fotocopy Buku Rekening Bank Jateng yang masih aktif.
h. Fotocopy NPWP
7. Dokumen dijilid sampul kertas sampul warna putih dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi)
8. Dokumen dikumpulkan hari Jumat, 9 Desember 2022 jam kerja Ke Bidang PPTK secara kolektif per kecamatan (TK dan SD) atau per sekolah (SMP) (dokumen asli dan fotocopy dipisah) disertai lembar nominatif (lampiran 2). Berkas dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Kamis, 8 Desember 2022
9. Surat dan Lampiran dapat didownload di Website :http//ppmpdikpora-boyolali.blogspot.com
KETERANGAN
"KECUALI PNS PER 1 OKTOBER 2022..............."
PNS Per 1 Oktober 2022 berkasi lagi tidakk???
Jawab = TIDAK
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment