Sunday 28 February 2016

KONVERSI

Data yang tidak Valid dikarenakan Konversi Mapel, untuk PTK yang belum melakukan Konversi. di himbau untuk segera
melakukan Konversi, Kasus seperti ini banyak terjadi di Jenjang Dikmen. Alur melakukan Konversi yaitu Minta surat Keterangan dari LPTK ata perubahan Kode Mapel Sertfiikasi Kemudian di Bawa ke PusbangProdik/Gedung C lantai C. Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


DOWNLOAD KODE KONVERSI

Saturday 27 February 2016



== MISTERY TGL 29 FEBRUARI ==




Banyak yang galau tentang tgl 29 februari karena salah persepsi salah pemahaman tentang batas tgl singkron Dapodik. Tak sedikit membuat banyak OPS dan Guru khawatir jika data belum Valid.
Surat Edara yang pernah di langsir oleh GTK
1.      Batas sinkron tgl 29 Pebruari yang di maksud adalah untuk Kepentingan ANEKA TUNJANGAN. Aneka Tunjangan adalah  termasuk didalamnya TUNJANGAN KUALIFIKASI, TUNJANGAN INSENTIF/ pengganti Fungsional danTUNJANGAN KHUSUS),  TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI(Tunjangan Profesi tidak termasuk Aneka Tunjangan)

2.      Singkron data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai awal JUNI 2016 jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3.      Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan Cut off PERTAMA data di Tarik dari Server Dapodik.

4.      Info GTK tahun kemarin hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun 2016 Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah Pusat bertambah sangat BANYAK
5.      Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6.      Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIBICARAKAN TINGKAT PUSAT,Kemarin masih draf dalam sosialisasi mungkin hammpir samalaah. jadi "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" Normatifnya Dinas Kabupaten belum tahu dikarenakan Juknis Belum ada.
7.      Apalagi pertanyaan “Kog gak ada edaran Insentif, sekolah saya tidak tau, saya tidak di ajukan, hanya kualifikasi itu pun juga tidak dapat koq gak di usulkan” . Dinas Kabupaten BUKAN EKSEKUTOR UTAMA. Tunjangan Insentif kemarin kenapa kemarin tidak kita minta Datanya BECAUSE Semua guru Non PNS  sudah kita usulkan SEMUANYA (Hardcopynya) karena Data itu kita sudah punya.Lanjut tinggal Eksekusi data dari DAPODIK….Singkron AWAL, Data Memenuhi Syarat, Quota masih….masuk SIMTUN. Kita Ajukan. Kalo ada yang MERASA memenuhi persyaratan tapi belum di ajukan ada 4 sebab.a. Dapodik Belum Benar, b. Dapodik belum di singkron/singkron data masih di olah pusat. c.quota sudah penuh….itu alas an kenapa tidak masuk dalam SIMTUN  
8.      Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH.
9.       Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "Keisingsal" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG,  TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
10.  Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKE... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
11.  Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagian guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Jika Datanya BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT
12.  Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK
- Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK

13.  Guru bersertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal lama dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di info GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.

14. SKTP (SK Tunjangan Profesi) akan Keluar SETIAP SEMESTER (1 Tahun 2 Kali) untuk semua Jenjang

Wednesday 24 February 2016

TUNJANGAN INSENTIF JENJANG DIKMEN YANG BARU DI USULKAN

DOWNLOAD
DATA DARI GTK TIDAK VALID SEMUA JENJANG SE JAWA TENGAH....

Segera Lakukan Perbaikan Siknron lagi....

DOWNLOAD
INI YANG INSENTIF APBN TAHUN 2016

DOWNLOAD
DIKIT DEMI DIKIT MENGAJUKAN TUNJANGAN KUALIFIKASI DANA APBN TAHUN 2016 DAN MASIH BERSAMBUNG.......

DOWNLOAD YANG SUDAH DIUSULKAN SAMPAI TGL 25 FEBRUARI 2016
ALURNYA....VERVAL

VERVAL GTK


VERIFIKASI DI TINGKAT DINAS
CONTOH KELAS TIDAK NORMAL DI SMK


Karena kelebihan jam di rombel tersebut maka semua guru sertifikasi yang mengajar di rombel tersebut dianggap TIDAK VALID, artinya TIDAK AKAN TERBIT SKTP-nya, artinya lagi TIDAK AKAN DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA
ASET DI SEKOLAH BERASAL DARI DINAS DIKPORA PENGADAAN TAHUN 2015

  • Bagi yang mengurusi untuk mempersiapkan surat jalan dari CV/PT atas barang yang di sampaikan
  • jika ada barang yang tidak sesuai segera konfirmasi ke UPT Dikdas LS Kecamatan untuk SD. SMP, SMA, SMK ke Dinas Dikpora Bidang Pengembangan (Rudy)
  • Cek di File Fisik_2015 dan Non Fisik_2015 cari sekolahan Bapak/Ibu
  • Rincian Barang cek di KODE
DOWNLOAD

==KENAPA ADA STATUS VERVAL ULANG==


Karena banyak yang menanyakan koq punya saya masuk VERVAL ULANG.
Cek di kolom Keterangannya. Nama-nama yang masuk kelompok verval ulang ini jika dicek info GTK-nya pasti akan ada keterangan "menunggu pemberkasan digital" dan tanda silang merah.
"Tetapi mengapa ada status verval ulang, padahal kemarin-kemarin tidak bermasalah" pasti itu yang menjadi pertanyaan.
Bapak/ibu ingat saat masih menggunakan aplikasi padamu negeri, pada agenda VERVAL NRG kan? Nah saat itu banyak NRG yang TIDAK DIKETEMUKAN DI DATABASE. Pada saat verval NRG itu semua harus mengupload scan ijasah dan sertifikat pendidik;
nama-nama yang masuk kelompok verval ulang inilah yang dulu di verval nrg-nya padamu ada keterangan "NRG TIDAK DIKETEMUKAN DI DATABASE"
Terkait keterangan "menunggu pemberkasan digital" pada info GTK; ada dua kemungkinan yang akan terjadi
  1. Kemungkinan pertama : pusat akan menggunakan file scan yang sudah diupload di padamu negeri dulu sebagai bahan verifikasi keabsahan NRG. Bagi yang lolos tidak perlu upload ulang dan bagi yang belum lolos harus upload ulang dengan aplikasi verval ptk (Ngentosi)
  2. Kemungkinan kedua : semua nama pada kelompok verval ulang harus upload ulang berkas scan.

Tuesday 23 February 2016

D. TUNJANGAN PROFESI DIKMEN
  •  Dengan jadi satunya DitJen Guru dan Tenaga Kependidikan yang berarti pulan pengelolaan GTK  dan Tenaga Kependidikan jadi satu termasuk juga TUNJANGAN PROFESI.
  • SALAH SATU  syarat  kriteria penerima Tunjangan Profesi adalah dengan keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi  (SKTP ) yang datanya berasal dari DAPODIK. 
  • Dapodik sebagai data pokok satu-satunya syarat keluarnya SKTP maka Jenjang Dikmen/PAUD/TK/Dikdas juga mengikuti aturan main DAPODIK...Imbasnya.....SKTP Jenjang DIKMEN/TK akan keluar TIAP SEMESTER (dalam satu tahun akan ada dua SK) seperti jenjang Dikdas oleh karna itu untuk PTK harus benar2 mencermati data karena jika sampai Juni tidak keluar SK maka 1 semester akan hangus.
  • Peraturan dan Dasar Hukum sebagai syarat juga telah di berlakukan sejalan dengan pemakaian Dapodik. aturan-aturan apa saja??????????
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 harus  dilaksanakan di  satuan administrasi pangkalnya (satminkal). Guru harus memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK yang dimilikinya.
    • Contoh :
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia akan tetapi jam tatap mukanya kurang. maka Guru A harus Mengajar Bahasa Indonesia di SMKN 1 Mojosongo minimal 6 jam, dan 18 jam di luar Satminkal. 
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat Teknik Mesin akan tetapi jam tatap mukanya tidak ada. apakah bisa Guru A Mengajar 6 jam Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo , dan 24 Jam mengajar Teknik Mesin di SMK Karya Nugraha? TIDAK BISA
  • Tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
    •  Contoh :
    1. Kepala Sekolah SMA N 1 Boyolali memiliki sertifikat pendidik Fisika, harus mengajar 6 Jam di SMAN 1 Boyolali 
    2. Kepala Sekolah SMKN 1 Klego memiliki sertifikat pendidik Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian akan tetapi di sekolah tersebut tidak ada Jurusan Pertanian. apakah bisa maka Kepala  Sekolah tersebut Mengajar Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo minimal 12 jam?? TIDAK BISA 
  • Rasio siswa akan diberlakukan semester ke depan karena semester ini masih warisan dari Tahun Ajaran Kemarin. 
  • Bagi PTK yang belum Konversi kemarin yang masih....segera melakukan konversi agar bisa di update datanya di pusat. dengan minta surat keterangan ke LPTK kemudian surat konversi dibawa ke pusat data untuk perubahan. 
  • Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan bahwa jumlah wakil kepala sekolah SMA minimal 3 (tiga) orang dan untuk SMK adalah 4 (empat) orang
    • Akan tetapi, untuk rasionalisasi berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala sekolah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: 
      1. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      2.  10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      3.  19-27 rombel  = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      4.  ≥28 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
  •   Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya




 
INFO : ANEKA TUNJANGAN JENJANG DIKMEN
RAKOR DIRADJA JKT



A. PERSYARATAN UMUM PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK
  1. DIPRIORITASKAN TERIMA TAHUN LALU DAN MASIH MEMENUHI SYARAT
  2. VALID DI DAPODIK
  3. TELAH DI AJUKAN OLEH KAB/KOTA
  4. DI USULKAN MELALUI SIMTUN OLEH OPERATOR KAB.KOTA

B. PERSYARATAN UMUM PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS 2016
  1. GURU BUKAN PNS
  2. BEBAN KERJA MINIMAL 24 JAM ATAU PRIORITAS TERTINGGI BEBAN KERJA PER MINGGU
  3. DI USULKAN MELALUI SIMTUN OLEH OPERATOR KAB.KOTA
KARENA QUOTA TERBATAS DI PRIORITASKAN UNTUK SEKOLAH YANG VALID DAN SINKRON TERLEBIH DULU

C. Berdasarkan Permendikbud Nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian kerjasama Guru Bantu, dengan demikian Honorarium Guru Bantu tidak lagi dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016.

D. TUNJANGAN PROFESI
Bersambung............. Klik Beranda
 

PRA SK PER 24 FEBRUARI 2016

DOWNLOAD PRA SK 

> Cek di kolom Keterangan  
> Perbaiki 
> Singkron kembali

Sebelum tgl 29 Februari 2016

Tuesday 16 February 2016



PENJARINGAN CALON  PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI DANA APBN YANG TERDATA DALAM DAPODIK   TAHUN 2016