Wednesday 21 February 2024

INFORMASI : MAKSIMAL 50% THR & GAJI KE-13 dan KESRA GTT & PTT

INFORMASI :

1. MAKSIMAL 50% THR & GAJI KE-13

TERKAIT SURAT DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI  NOMOR 400.3.10.6/090/4.1/2024 TENTANG PENCAIRAN MAKSIMAL 50% THR DAN GAJI KE-13 TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN 

PERLU KAMI INFORMASIKAN DAN TEGASKAN KEMBALI

Dalam Surat telah diinformasikan sebagai berikut :

1. Dana Dari Pusat di transfer ke RKUD Pemerintah Kabupaten Boyolali tgl 29 Desember 2023 Pukul 17.49 WIB

2.  Pencairan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 Maksimal 50% akan dibayarkan setelah Penetapan DPA Perubahan 2024

 PENJELASAN

1. Desember 2023 telah di tetapkan APBD Tahun 2024, sehingga DANA yang sudah di Transfer dari pusat 29 Desember 2024 belum masuk DPA Tahun 2024, Oleh Karena itu kita belum bisa menggunakan Dana tersebut karena belum masuk DPA

2. Perubahan Anggaran yang masih berlangsung lama kita berencana menggunakan dana Sertifikasi, akan tetapi Transferan dari Pusat untuk Tunjangan Profesi (DAK Non Fisik) Triwulan 1 tahun 2024 belum di Transfer.

2. KESRA GTT & PTT SEKOLAH NEGERI

"Untuk pencairan Bulan Januari 2024 sudah tahap menunggu SP2D dari BKD, Kami Mohon maaf karena keterlambatan pencairan yang direncanakan Minggu Pertama awal bulan januari, karena terkendala Pengajuan SK Bupati yang berulang kali harus perlu di Revisi"

Untuk Pencairan Bulan bulan selanjutnya semoga saja akan berjalan sesuai rencana karena SK Bupati sudah Turun. 

Terimakasih