Friday 11 November 2022

 SURAT PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASND TRIWULAN 3 TAHUN 2022

 

Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.             Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP Jenjang TK, SD dan SMP sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid 

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah Terakhir

f.       Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), Fotocopy SK PPPK (Statusnya PPPK)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 3 Oktober 2022)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester ganjil Tahun Ajaran 2022/2023

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2021

j.        Fotocopy Presensi Juli s/d September 2022

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (Guru PNS TK dan SMP), BNI (Guru PNS SD, dan Guru PPPK Jenjang TK, SD, SMP )

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Rabu , 16 November 2022 secara kolektif persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Senin, 14 November 2022

 

DOWNLOAD 

1. SURAT PEMBERKASAN

2. Cover dan Lampiran 

3. NOMINATIF TW 3

 

Thursday 3 November 2022

PENETAPAN MAHASISWA DAN MEKANISME LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN KATEGORI I GELOMBANG II TAHUN 2022

 

Menindaklanjuti surat kami nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang
Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidika melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas
pendidikan.
2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing
mahasiswa.
3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan,
mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud
pada poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di
https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.
4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah
ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi
masing-masing perguruan tinggi secara daring.
5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dilaksanakan
secara daring.
 

Selanjutnya, dimohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah
ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 untuk
melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD