PENDATAAN GURU ASN (CPNS, PNS) YANG BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK
DAN GURU PPPK
Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka di mohon Bapak/Ibu untuk mengirimkan data guru ASN yang belum bersertifikat Pendidik Tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Status Guru ASN (CPNS, PNS, PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir
2. Status Guru (Guru Kelas, Guru Mapel dan Guru Agama)
3. Berkas dikumpulkan hari Rabu, 25 Mei 2022 jam kerja Ke Bidang PPTK secara kolektif perkecamatan (TK dan SD) atau persekolahan (SMP).
4. Lampiran dapat di unduh pada website:http//ppmpdikpora-boyolali.blogspot.com. Berkas dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Senin, 23 Mei 2022.
Demikian kami ucapkan terima kasih
KETERANGAN :
REVISI POINT 1.
Sebelumnya
Status Guru ASN (CPNS, PNS, PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir
REVISI
Status Guru ASN (CPNS, PNS) dan PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir
PENDATAANYA
1. CPNS DAN PNS YANG BELUM BERSERDIK
2. PPPK BAIK YANG SUDAH SERDIK ATAU BELUM
3. JJM PPPK YANG BARU DI KOSONGIN KARENA SPMT BARU 1 JUNI 2022 NANTI
4. JIKA BELUM PUNYA REKENING BPD DI KOSONGIN DULU