PEMBERKASAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN (PNS DAN PPPK) NON SERTIFIKASI TRIWULAN 2 (APRIL SD JUNI) TAHUN 2022
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), maka di mohon Bapak/Ibu untuk membuat Pengajuan DTP Guru PNSD Triwulan 2 (dua) Tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Status Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
a. PNS
b. PPPK Angkatan 2021 dan Angkatan 2022
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki NUPTK
4. Memenuhi beban kerja guru PNSD
5. Aktif mengajar sebagai guru
6. Mengirimkan Dokumen pengusulan dengan isi dan urutan sebagai berikut :
a. Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)
b. Fotocopy SK PNS /PPPK
c. Fotocopy Ijazah S1/DIV
d. Print out NUPTK/Info GTK
e. SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022
f. Fotocopy Presensi sekolah di legalisir sekolah
g. Fotocopy Buku Rekening Bank Jateng yang masih aktif.
h. Fotocopy NPWP
7. Dokumen dijilid sampul kertas sampul warna putih dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi)
Dokumen dikumpulkan hari Rabu, 27 Juli 2022 jam kerja Ke Bidang PPTK secara kolektif per kecamatan (TK dan SD) atau per sekolah (SMP) (dokumen asli dan fotocopy dipisah) disertai lembar nominatif (lampiran 2). Berkas dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Senin, 25 Juli 2022.DOWNLOAD