Monday 21 December 2020

INFO

 TUNJANGAN PROFESI 

 

Tunjangan Profesi Triwulan 4 akan cair hanya (Oktober dan November) dan bulan Desember tidak bisa di bayarkan karena ada Rasionalisasi Anggaran dari Kementerian Keuangan sehingga dananya tidak mencukupi dan Tunjagan Profesi bulan Desember akan di Carry Over 2021.

 

NB : Ada guru yang terima 3 bulan untuk wilayah  kecamatan terjauh

 

Wednesday 16 December 2020

 PEMBERKASAN DTP (DANA TAMBAHAN PENGHASILAN) GURU PNSD SEMESTER 2 TAHUN 2020

 

Lampiran 

Cover
 

PEMBERKASAN PENCAIRAN TPG PNSD 

TRIWULAN 4 TAHUN 2020

 

NB : Presensi sampai dengan bulan November
 

 Lampiran Penerima TPG


Tuesday 24 November 2020

 INFO:

PERTANYAAN

1. Tunjangan Insentif dan Tunjangan Profesi (Non PNS) saya rekeningnya sudah tidak aktif itu bagaimana yah?

JAWABAN 

Untuk Tunjangan yang diberikan langsung dari Kementerian Pendidikan baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Insentif. jika rekening yang bersangkutan tutup maka itu prosesnya RETUR...

Tekhnisnya..Tunjangan saat Transfer dari Kemdikbud - KPPN - Bank Penyalur---Rekening Guru..saat rekening tersebut tidak aktif makan dana itu ada Bank Penyalur..dan Penyalur akan Melaporan ke KPPN,,,dan KPPN akan merakapitulasi dan melaporkan ke Kemdikbud.dan Kemdikbud akan merekapitulasi semua Tunjangan seluruh Guru untuk dana yang RETUR baru Kemdikbud akan mengirimkan ke Kabupaten untuk dana2 yang belum tersalur...dan Prosesnya itu cukup lama....

Retur 2018 baru 2 minggu kemarin kita di kirimin data Returnya....


Friday 6 November 2020

Sunday 18 October 2020

 PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 3 TAHUN 2020

 


 

Wednesday 29 July 2020

INFORMASI TERKAIT ALUR PENETAPAN MAHASISWA PPG


Calon ditempatkan sesuai ketersediaan sarana dan prasarana prodi di masing-masing  LPTK

prioritas pengambilan calon :

– Lolos seleksi Akademik dan Administrasi

– Masa kerja diatas 7 th per 1 Januari 2020

– Usia diatas 40 per 1 Januari 2020

Prioritas diterapkan pada antrian per kelas prodi per LPTK.

  1. Calon Mahasiswa PPG Melakukan Konfirmasi Kesediaan.

Konfirmasi kesediaan dilakukan secara daring melalui laman sergur.kemdikbud.go.id.

Konfirmasi kesediaan dapat diulangi selama jadwal konfirmasi belum ditutup.

Jika calon peserta yang  tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu konfirmasi angkatan yang bersangkutan maka secara otomatis dianggap konfirmasi tidak bersedia.

Calon cadangan yang konfirmasi bersedia dapat mengisi tempat kosong yang ditinggalkan oleh calon yang konfirmasi tidak bersedia.

  1. Penetapan Mahasiswa PPG

Mahasiswa PPG saat ini sudah dapat mengunduh dokumen A1 dan Pakta Integritas.

Proses selanjutnya mahasiswa PPG menghubungi LPTK terkait prosedur lapor diri dan pelaksanaan PPG, proses ini dilakukan secara daring/online.

CATATAN :  sebaiknya saat konfirmasi kesediaan calon disarankan untuk tidak memprioritaskan kendala jarak lokasi LPTK mengingat PPG daljab 2020 dilakukan secara daring, dan UKMPPG dapat dilakukan di LPTK terdekat yang ditunjuk Kemendikbud

yang sering ditanyakan

1. Data diri saya salah gimana cara merubahnya?

Perubahan hnya bisa di lakukan saat Lapor Diri.



SURAT PERMOHONAN BERKAS TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
TRIWULAN 2 (DUA) APRIL - JUNI TAHUN 2020
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN KABUPATEN BOYOLALI





NB:
1. Pemberkasan Triwulan 2, tidak ada berkas per Individu yang ada berkas Per Sekolahan
2. Berkas yang di kumpulkan sesuai surat edaran
a. Lapor Bulan
b. Presensi
c. Nominatif sesuai lampiran
3.Nominatif di mohon sesuai dengan format yang di isi yang di blok kuning
4. Jika ada PTK yang Cuti, Sakit, Ijin, Meninggal tolong di isi lengkap keterangannya (misal meninggal tgl...bulan....tahun...atau sakit/cuti dari tgl..bulan..tahun..sampai dengan tgl...bulan...tahun...
5. email yang di kirim bukan per INDIVIDU tapi per Sekolahan (SMP), Per Kecamatan (TK/SD) dan email di rename nama Kecamatan/Nama Sekolahan.
6. Matur Suwun





Tuesday 30 June 2020

SURAT DTP (TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS NON SERTIFIKASI) SEMESTER 1 DAN TPG TRIWULAN 1 TAHAP 2 TAHUN 2020

 



Thursday 25 June 2020

INFO TERKAIT PPG TAHUN 2020







Peserta PPG Daljab tahun 2020 berasal dari calon lulus seleksi akademik tersebut dan dilaksanakan dalam 3 (tiga) angkatan. Seleksi akademik dilaksanakan melalui uji kemampuan secara daring. Seleksi akademik dahulu disebut sebagai Pre-test PPG. Seleksi akademik telah dilaksanakan 3 kali yaitu pada tahun 2017, 2018 dan 2019. Hasil seleksi akademik tahun 2017 dan 2018 telah diumumkan, sedangkan seleksi akademik tahun 2019 belum diumumkan. Pengumuman hasil seleksi akademik menjadi kewenangan Dirjen GTK Kemendikbud. Dengan demikian, hingga saat ini calon peserta yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020 adalah peserta seleksi akademik tahun 2017 dan 2018 yang dinyatakan memenuhi syarat
Informasi penetapan calon mahasiswa PPG Daljab diinformasikan sebelum jadwal konfirmasi kesediaan disetiap angkatan. Calon/cadangan calon mahasiswa PPG Daljab wajib melakukan konfirmasi kesediaan. Bagi calon yang konfirmasi tidak bersedia akan digantikan oleh cadangan calon yang sudah melakukan konfirmasi bersedia.
Pelaksanaan PPG Daljab tahun 2020 dilaksanakan secara daring / online dan UKMPPG dapat dilakukan di LPTK terdekat yang ditunjuk Kemendikbud.


 
Terkait banyaknya pertanyaan seputar
- Tidak lulus PLPG
- Sudah 4 kali UTN tidak Lulus
- Sudah 2 kali tidak lulus
- Sudah ikut daring tidak lanjut
Dan masalah2 lain yg menggantung, kami sampaikan saat ini belum ada solusi dari Dirjen GTK maupun Dikti.
Proses yang saat ini berjalan hanya PPG Prajabatan dan PPG dalam jabatan melalui AP4G.
Selain itu belum ada informasi. (Jawaban dari LPMP)


Wednesday 27 May 2020

KAMI KELUARGA BESAR MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1441 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

 INFO:
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
Tunjangan Profesi Guru PNS D Triwulan 1 Tahun 2020 Kemarin sudah di OB di bank Penyalur..
ada sedikit Perbedaan Komposisi dalam Penerimaan Tunjangan dari Tahun Sebelumnya
1. Sesuai dengan Peraturan Presiden  No 75 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Bahwa  Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TUNJANGAN PROFESI....
oleh karena itu Penerimaan TPG selain di Potong PPH Pasal 21 di kurangi 1% (Penerima Kerja) dari Bruto.  4% di bayar oleh Penberi Kerja (di danai APBD) .
Terimakasihh.