PEMBERKASAN CALON PENERIMA THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN ANGGARAN 2026
Dasar :
1 . Sesuai
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian
Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga belas Bagi Guru Apratarur Sipil Negara di Daerah
2. Reviu
Inspektorat Nomor 750/337//2/2025 tentang Laporan Hasil Reviu atas jumlah Guru
Penerima Tunjangan Hari Raya, Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2025 Guru ASND dan Guru
Agama
Mohon
Bapak/IbuMenginformasikan kepada nama
sebagaimana terlampir dalam surat ini untuk mengirimkan Dokumen Berkas
Usulan Pencairan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 bagi Guru ASN Penerima Tunjangan
Profesidan Tamsil
Keterangan :
1. Data bersumber dari Dapodik dan Kementerian Agama (Guru Agama)
2. Data Telah di Reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali sebagai Dasar Pengajuan Anggaran ke Kementerian Keuangan RI
3. Nominatif ada 3 sheet
a. Data TPG - Penerima TPG Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025
b. Data Agama - Guru Agama Penerima TPG dari Kementerian Agama
c. Tamsil - Penerima Tamsil Triwulan 1 Tahun 2025 yang dinyatakan Valid oleh
Kemdikdasmen dan di SK kan oleh Bupati Kabupaten Boyolali dan telah di SK kan Oleh Kemdikdasmen
4. Pengajuan data Nominatif sesuai Lampiran diajukan dari Sekolah Induk per 1 Januari 2026 - untuk berkas sebelum mutasi (persensi/pembagian tugas mengajar) mohon di koordinasikan dan dilengkapi dari sekolah lama
5. Pengajuan Lembar Nominatif ditanda tangani oleh Kepala sekolah (SMP)/ Koordinator (TK dan SD) saat ini. Lembar Nominatif dibuat terpisah antara TPG, AGAMA, dan TAMSIL.
Khusus Untuk Guru Agama dikumpulkan dan di Koordinir lewat Ketua MGMP masing2 Guru Agama.
6. Rekening untuk TPG /sertifikasi sesuai dengan surat TK/SMP rekening BPD dan PPPK termasuk Guru Agama di rekening BNI -
Bagi Guru Agama yang belum memiliki Rekening BNI nanti di Fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pembuatan rekening bisa ber koordinasi dengan Ketua MGMP Guru Agama masing2..
7. PPPK ANGKATAN 2025 Belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 atas dasar TGP/Tamsil
8. ASN yang PURNA TUGAS sampai bulan 1 MEI 2025 Tidak memuhi syarat
9. Nominal THR dan Gaji Ke13 - akan didasarkan dengan Gaji Bulan Januari 2025. pajak didasarkan dengan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) bukan Golongan.Pangkat
10. yang perlu di isi hanya Nomor Rekening - jika ada kesalahan Nama/NIP/NUPTK dll, tidak perlu di permasalahkan..karena dinas akan mengambil data sesuai dengan Leger Gaji.
11. yang Pensiun 1 Juni s/d 1 Januari 2026 juga membuat berkas mohon bantuan untuk di koordinasikan dengan Para Guru yang sudah purna tugas.
12. Nomor Urut Mohon Jangan di Rubah
13. Saat mengirim File Mohon File nya di RENAME ---- THR dan 13an SMP N 1........./ THR dan 13an Koordinator Kecamatan........., Mohon untuk SD jangan mengirim per sekolahan njih harus lewat Koordinator, karena juga tidak akan di buka Filenya.