Saturday, 24 January 2026

PEMBERKASAN CALON PENERIMA THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2026

 PEMBERKASAN CALON PENERIMA THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2025 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI

TAHUN ANGGARAN 2026 

Dasar :

1 . Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Bagi Guru Apratarur Sipil Negara di Daerah

2. Reviu Inspektorat Nomor 750/337//2/2025 tentang Laporan Hasil Reviu atas jumlah Guru Penerima Tunjangan Hari Raya, Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2025 Guru ASND dan Guru Agama 

Mohon Bapak/Ibu  Menginformasikan kepada nama sebagaimana terlampir dalam surat ini untuk mengirimkan Dokumen Berkas Usulan Pencairan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 bagi Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi dan Tamsil 

  

Keterangan :

1. Data bersumber dari Dapodik dan Kementerian Agama (Guru Agama)

2. Data Telah di Reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali sebagai Dasar Pengajuan Anggaran ke Kementerian Keuangan RI

 

3. Nominatif ada 3 sheet 

 

a. Data TPG - Penerima TPG Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025

b.  Data Agama -  Guru Agama Penerima TPG dari Kementerian Agama

c. Tamsil - Penerima Tamsil Triwulan 1 Tahun 2025 yang dinyatakan Valid oleh 

Kemdikdasmen dan di SK kan oleh Bupati Kabupaten Boyolali dan telah di SK kan Oleh Kemdikdasmen

4. Pengajuan data Nominatif sesuai Lampiran diajukan dari Sekolah Induk per 1 Januari 2026 - untuk berkas sebelum mutasi (persensi/pembagian tugas mengajar) mohon di koordinasikan dan dilengkapi dari sekolah lama

5. Pengajuan Lembar Nominatif  ditanda tangani oleh Kepala sekolah  (SMP)/ Koordinator (TK dan SD) saat ini. Lembar Nominatif dibuat terpisah antara TPG, AGAMA, dan TAMSIL.

Khusus Untuk Guru Agama dikumpulkan dan di Koordinir lewat Ketua MGMP masing2 Guru Agama.

6. Rekening untuk TPG /sertifikasi sesuai dengan surat TK/SMP rekening BPD dan PPPK termasuk Guru Agama di rekening BNI - 

Bagi Guru Agama yang belum memiliki Rekening BNI nanti di Fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pembuatan rekening  bisa ber koordinasi dengan Ketua MGMP Guru Agama masing2..

7. PPPK ANGKATAN 2025 Belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 atas dasar TGP/Tamsil

8. ASN yang PURNA TUGAS sampai bulan 1 MEI 2025 Tidak memuhi syarat

 

 9. Nominal THR dan Gaji Ke13 - akan didasarkan dengan Gaji Bulan Januari 2025. pajak didasarkan dengan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) bukan Golongan.Pangkat

10. yang perlu di isi hanya Nomor Rekening - jika ada kesalahan Nama/NIP/NUPTK dll, tidak perlu di permasalahkan..karena dinas akan mengambil data sesuai dengan Leger Gaji. 

11. yang Pensiun 1 Juni s/d 1 Januari 2026  juga membuat berkas mohon bantuan untuk di koordinasikan dengan Para Guru yang sudah purna tugas.  

12. Nomor Urut Mohon Jangan di Rubah

13. Saat mengirim File Mohon File nya di RENAME ---- THR dan 13an SMP N 1........./ THR dan 13an Koordinator Kecamatan........., Mohon untuk SD jangan mengirim per sekolahan njih harus lewat Koordinator, karena juga tidak akan di buka Filenya. 

14.KHUSUS UNTUK TAMSIL MENGGUNAKAN REKENING BPD 

 

 DOWNLOAD

1. Surat Pemberkasan

2. Daftar Nominatif (Guru Non Agama, Guru Agama, Tamsil)

3. Berkas