Tuesday 24 November 2020

 INFO:

PERTANYAAN

1. Tunjangan Insentif dan Tunjangan Profesi (Non PNS) saya rekeningnya sudah tidak aktif itu bagaimana yah?

JAWABAN 

Untuk Tunjangan yang diberikan langsung dari Kementerian Pendidikan baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Insentif. jika rekening yang bersangkutan tutup maka itu prosesnya RETUR...

Tekhnisnya..Tunjangan saat Transfer dari Kemdikbud - KPPN - Bank Penyalur---Rekening Guru..saat rekening tersebut tidak aktif makan dana itu ada Bank Penyalur..dan Penyalur akan Melaporan ke KPPN,,,dan KPPN akan merakapitulasi dan melaporkan ke Kemdikbud.dan Kemdikbud akan merekapitulasi semua Tunjangan seluruh Guru untuk dana yang RETUR baru Kemdikbud akan mengirimkan ke Kabupaten untuk dana2 yang belum tersalur...dan Prosesnya itu cukup lama....

Retur 2018 baru 2 minggu kemarin kita di kirimin data Returnya....


Friday 6 November 2020