Saturday 14 May 2022

REV : USULAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1 TAHAP 4 TAHUN 2022

 USULAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN MELALUI TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1 TAHAP 4 

TAHUN 2022

 

 


 

Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.      Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : ‌0645 dan 0864.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan 

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD).

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Rabu, 18 Mei 2022 secara kolektif per sekolah/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy

4.      Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 

Download NOMINATIF

                  LAMPIRAN 

        SURAT

No comments:

Post a Comment