PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3
TAHUN 2025
Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur
Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi
Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut :
1.
Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir
untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan
urutan sebagai berikut :
a.
Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)
b.
Ceklist kelengkapan dokumen pencairan (Lampiran 2)
c.
Fotocopy sertifikat pendidik
d.
Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK
(statusnya PPPK)
e.
Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal
1 September 2025 (Lampiran 3)
f.
SK pembagian tugas dan jadwal mengajar semester ganjil
tahun ajaran 2025/2026
g.
Fotocopy finger print bulan Juli-Agustus 2025
h.
Fotocopy ijin cuti Bupati (cuti tahunan, cuti haji, cuti
sakit, cuti ibadah keagamaan, cuti melahirkan, cuti alasan penting) jika
ada
i.
Fotocopy NPWP
j.
Fotocopy buku tabungan/no rekening
Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (1 asli dan 1 fotocopy) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment