PEMBERKASAN KESRA PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026
Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non
Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan
mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah
2. Status Kepegawaian Non PNS
3. Tidak layak mendapatkan TPG
4. TMT minimal 2 Januari 2026
5. Diajukan dari Unit Kerja Induk
Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.
No comments:
Post a Comment