Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur
Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan
profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya
untuk sebagai berikut:
1. Menginformasikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk
mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Semester 1 dengan isi dan urutan
sebagai berikut :
a.
Cover Berisi
Identitas Guru (Lampiran 1)
b.
Ceklist Kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran
2)
c.
Fotocopy Sertifikat Pendidik/SKL (Surat Keterangan Lulus)
d.
Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), Fotocopy SK PPPK (Statusnya PPPK Penuh
Waktu/Paruh Waktu)
e.
SK Pembagian Tugas
dan Jadwal Mengajar Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
f.
Fotocopy Ijin Cuti Bupati (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah
Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting) jika ada
g.
Fotocopy NPWP
h.
Fotocopy Buku Tabungan/No Rekening
2. Dokumen dijilid dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotocopy) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)
3.
Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK paling lambat hari Kamis, 29 Januari 2026 secara kolektif Persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan
fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif sesuai dengan jumlah berkas (Lampiran 2). Lembar nominatif dibuat hard copy dan softcopy dengan format excel
dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat 29 Januari 2026
4. Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain
berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu
dengan lembar nominatif
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment