Monday, 19 January 2026

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN SEMESTER 1 TAHUN 2026

 

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan profesi Guru ASND. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.    Menginformasikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Semester 1 dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.    Cover Berisi Identitas Guru (Lampiran 1)

b.    Ceklist Kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.    Fotocopy Sertifikat Pendidik/SKL (Surat Keterangan Lulus)

d.    Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), Fotocopy SK PPPK (Statusnya PPPK Penuh Waktu/Paruh Waktu)

e.    SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026

f.     Fotocopy Ijin Cuti Bupati (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting) jika ada

g.    Fotocopy NPWP

h.    Fotocopy Buku Tabungan/No Rekening

2.   Dokumen dijilid dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotocopy) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)

3.         Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK paling lambat hari Kamis, 29 Januari 2026 secara kolektif Persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif sesuai dengan jumlah berkas (Lampiran 2). Lembar nominatif dibuat hard copy dan softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat 29 Januari 2026

4.     Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif


DOWNLOAD

1. SURAT PEMBERKASAN

2. LAMPIRAN


No comments:

Post a Comment