PENDATAAN GURU ASN (CPNS, PNS) YANG BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK DAN GURU PPPK

Thursday, 19 May 2022 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

 PENDATAAN GURU ASN (CPNS, PNS)  YANG BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK 

DAN  GURU PPPK

    Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah,  maka di mohon Bapak/Ibu untuk mengirimkan data guru ASN yang belum bersertifikat Pendidik Tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut :

1.        Status Guru ASN (CPNS, PNS, PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir

2.        Status Guru (Guru Kelas, Guru Mapel dan Guru Agama)

3.        Berkas dikumpulkan hari Rabu, 25 Mei 2022 jam kerja Ke Bidang PPTK secara kolektif perkecamatan (TK dan SD) atau persekolahan (SMP).

4.        Lampiran dapat di unduh pada website:http//ppmpdikpora-boyolali.blogspot.com. Berkas   dibuat hard copy dan berupa softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Senin, 23 Mei 2022.

 Demikian kami ucapkan terima kasih

 

DOWNLOAD SURAT

DOWNLOAD LAMPIRAN

 

KETERANGAN :

REVISI POINT  1. 

Sebelumnya

Status Guru ASN (CPNS, PNS, PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir

 

REVISI

Status Guru ASN (CPNS, PNS) dan  PPPK dengan SK Pengangkatan 29 Januari 2021 dan 26 April 2022) yang belum memiliki sertifikat pendidik Jenjang TK, SD dan SMP dengan Format Terlampir

 

PENDATAANYA

1. CPNS DAN PNS YANG BELUM BERSERDIK

2. PPPK BAIK YANG SUDAH SERDIK ATAU BELUM

3. JJM PPPK YANG BARU DI KOSONGIN KARENA SPMT BARU 1 JUNI 2022 NANTI

4. JIKA BELUM PUNYA REKENING BPD DI KOSONGIN DULU

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal