PERHITUNGAN PAJAK TUNJANGAN PROFESI GURU dan TAMSIL
Perhitungan Pajak Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil (PPH 21) Tunjangan Profesi Guru Sesuai PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 58 TAHUN 2023.
Melalui Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023, per 1 Januari 2024, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), setelah sebelumnya menggunakan penghitungan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh.
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap = Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap untuk masa pajak dihitung menggunakan TER BULANAN (Semua Pendapatan yang akan diterima pada bulan bersangkutan) TIDAK BERDASARKAN PANGKAT GOLONGAN atau TEMAN SEANGKATAN
Tarif TER
Contoh Perhitungan :
Bapak Joko Seorang PNS Guru.
Gaji Bruto Bulan Desember : Rp 7.058.643,-
Gaji Pokok Bulan Desember : Rp 5.345.200,-
Status Kawin Anak 1 = K/1
Massa : Desember 2024
Bapak Joko Akan menerima Tunjangan Profesi Triwulan 4 pada Bulan Desember 2024