Posting Pejabat KEMDIKBUD:
Tagor Alamsyah Harahap
"Info" :
Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud sebagai dasar penyaluran
tunjangan profesi PNSD dengan Nomor 17 tahun 2016 per Tanggal 27 April
2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan
dasar Permendiknas dimaksud. Kami "AKAN" mengupload permendiknas tersebut
dalam waktu dekat. Trims"
Jika tidak salah kami dalam mengartikan kata"AKAN" artinya "BELUM"
Jadi sampai saat ini DINAS belum mendapat Permendikbud tersebut.
Thursday, 5 May 2016
Tuesday, 3 May 2016
DOKUMEN USUL
PENCAIRAN PROFESI
GURU PNSD 1 TAHAP 3 TAHUN 2016
Dalam rangka menindaklanjuti
proses pencairan tunjangan profesi bagi guru melalui mekanisme Transfer Daerah
Triwulan 1 Tahap 3 Tahun 2016, dengan ini mengharap
bantuan Bapak/Ibu hal-hal
sebagai berikut:
Menginformasikan kepada Guru yang telah
keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :
Jenjang SMA/SMK :
0510;0587;0689;0789 - (0309/TP/B/4/T1/2016) untuk mengirimkan
Dokumen usulan pencairan
dengan isi dan urutan sebagai berikut :
Subscribe to:
Posts (Atom)
