Friday, 15 May 2015 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI
ADK YANG DIKIRIMKAN TAHAP 2 PER 8 MEI 2015 - TUNJANGAN PROFESI DAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL JENJANG SMA DAN SMK TAHUN 2015
DOWNLOAD HASIL ADK YANG DIKIRIM

Beberapa hal yang perlu di Perhatikan
Data PTK Belum ada dalam HASIL ADK YANG DIKIRIM- dikarenakan beberapa hal
 - Pengisian ADK tidak sesuai dengan petunjuk sehingga saat di Upload lewat ADK Kabupaten gagal
 - Data yang dikirim bukan Backup ADK (dengan ektension .xlsb) akan tetapi ADK dalam bentuk Ms Access atau Ms Excel oleh karena itu tidak dapat di kami Backup lewat ADK Kabupaten ternyata dengan ADK Versi 1.2. tidak bisa kita Backup  lewat ADK Kabuaten berbeda dengan versi sebelumny
- Perubahan data yang dilakukan hanya lewat hasil Backup ADK (.xlsb) sehingga tidak dapat di kita Upload, segala perubahan data harus lewat ADK
- data yang dikirim bukan hanya PTK yang ada di sekolah tersebut akan tetapi semua PTK yang ada pengeditannya hanya mencari nama PTK kemudian di Edit. itu juga tidak akan bisa kita Upload.
- Mengirimkan data terlambat dari Jadwal yang telah di tentukan

Saran :
1. Pastikan Mengisi Data Sekolah terlebih dahulu dan pastikan Data sekolah hanya satu unit kerja/Sekolah tempat PTK tersebut
2. semua edit data dilakukan lewat ADK (Ms.Acces) bukan hasil Backup ADK (.xlsb) - Hasil Backup ADK hanya untuk melihat hasil dari ADK sekolah
3. Pengisian ADK yang dikirim hanya PTK yang mengusulkan TUnjangan yang ada (Profesi PNS/Non PNS ataupun Subsidi Tunjangan Fungsional)
4. yang telah SK tidak perlu di kirimkan kembali di hapus saja dari ADK

Oleh karena itu Revisi ADK kami terima Sebelum Tgl 17 Mei 2015 Pukul 23.59 WIB karena Tanggal 18 Mei 2015 akan kita serahkan kembali ADK Revisi.

1. Backup ADK (dengan extensi . xlsb) dapat dikirim lewat email ppmp.disdikpora@gmail.com
(bagi yang sudah yakin ADKnya benar).
2. dikirim langsung ke Dinas Dikpora Kab. Boyolali bidang Pengembangan dan PMP
 - Jumat 15 Mei 2015 Jam Kerja
 - Sabtu 16 Mei 2015 ( 09.00 - 12.00 WIB)

Terimakasih atas perhatiannya

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal