Wednesday, 24 February 2016 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI
D. TUNJANGAN PROFESI DIKMEN
  •  Dengan jadi satunya DitJen Guru dan Tenaga Kependidikan yang berarti pulan pengelolaan GTK  dan Tenaga Kependidikan jadi satu termasuk juga TUNJANGAN PROFESI.
  • SALAH SATU  syarat  kriteria penerima Tunjangan Profesi adalah dengan keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi  (SKTP ) yang datanya berasal dari DAPODIK. 
  • Dapodik sebagai data pokok satu-satunya syarat keluarnya SKTP maka Jenjang Dikmen/PAUD/TK/Dikdas juga mengikuti aturan main DAPODIK...Imbasnya.....SKTP Jenjang DIKMEN/TK akan keluar TIAP SEMESTER (dalam satu tahun akan ada dua SK) seperti jenjang Dikdas oleh karna itu untuk PTK harus benar2 mencermati data karena jika sampai Juni tidak keluar SK maka 1 semester akan hangus.
  • Peraturan dan Dasar Hukum sebagai syarat juga telah di berlakukan sejalan dengan pemakaian Dapodik. aturan-aturan apa saja??????????
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 harus  dilaksanakan di  satuan administrasi pangkalnya (satminkal). Guru harus memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK yang dimilikinya.
    • Contoh :
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia akan tetapi jam tatap mukanya kurang. maka Guru A harus Mengajar Bahasa Indonesia di SMKN 1 Mojosongo minimal 6 jam, dan 18 jam di luar Satminkal. 
      • Guru A Mengajar di SMKN 1 Mojosongo memiliki sertifikat Teknik Mesin akan tetapi jam tatap mukanya tidak ada. apakah bisa Guru A Mengajar 6 jam Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo , dan 24 Jam mengajar Teknik Mesin di SMK Karya Nugraha? TIDAK BISA
  • Tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
    •  Contoh :
    1. Kepala Sekolah SMA N 1 Boyolali memiliki sertifikat pendidik Fisika, harus mengajar 6 Jam di SMAN 1 Boyolali 
    2. Kepala Sekolah SMKN 1 Klego memiliki sertifikat pendidik Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian akan tetapi di sekolah tersebut tidak ada Jurusan Pertanian. apakah bisa maka Kepala  Sekolah tersebut Mengajar Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian di SMKN 1 Mojosongo minimal 12 jam?? TIDAK BISA 
  • Rasio siswa akan diberlakukan semester ke depan karena semester ini masih warisan dari Tahun Ajaran Kemarin. 
  • Bagi PTK yang belum Konversi kemarin yang masih....segera melakukan konversi agar bisa di update datanya di pusat. dengan minta surat keterangan ke LPTK kemudian surat konversi dibawa ke pusat data untuk perubahan. 
  • Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan bahwa jumlah wakil kepala sekolah SMA minimal 3 (tiga) orang dan untuk SMK adalah 4 (empat) orang
    • Akan tetapi, untuk rasionalisasi berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala sekolah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: 
      1. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      2.  10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      3.  19-27 rombel  = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan 
      4.  ≥28 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
  •   Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya




 

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal