Saturday, 27 February 2016 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI


== MISTERY TGL 29 FEBRUARI ==




Banyak yang galau tentang tgl 29 februari karena salah persepsi salah pemahaman tentang batas tgl singkron Dapodik. Tak sedikit membuat banyak OPS dan Guru khawatir jika data belum Valid.
Surat Edara yang pernah di langsir oleh GTK
1.      Batas sinkron tgl 29 Pebruari yang di maksud adalah untuk Kepentingan ANEKA TUNJANGAN. Aneka Tunjangan adalah  termasuk didalamnya TUNJANGAN KUALIFIKASI, TUNJANGAN INSENTIF/ pengganti Fungsional danTUNJANGAN KHUSUS),  TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI(Tunjangan Profesi tidak termasuk Aneka Tunjangan)

2.      Singkron data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai awal JUNI 2016 jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3.      Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan Cut off PERTAMA data di Tarik dari Server Dapodik.

4.      Info GTK tahun kemarin hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun 2016 Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah Pusat bertambah sangat BANYAK
5.      Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6.      Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIBICARAKAN TINGKAT PUSAT,Kemarin masih draf dalam sosialisasi mungkin hammpir samalaah. jadi "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" Normatifnya Dinas Kabupaten belum tahu dikarenakan Juknis Belum ada.
7.      Apalagi pertanyaan “Kog gak ada edaran Insentif, sekolah saya tidak tau, saya tidak di ajukan, hanya kualifikasi itu pun juga tidak dapat koq gak di usulkan” . Dinas Kabupaten BUKAN EKSEKUTOR UTAMA. Tunjangan Insentif kemarin kenapa kemarin tidak kita minta Datanya BECAUSE Semua guru Non PNS  sudah kita usulkan SEMUANYA (Hardcopynya) karena Data itu kita sudah punya.Lanjut tinggal Eksekusi data dari DAPODIK….Singkron AWAL, Data Memenuhi Syarat, Quota masih….masuk SIMTUN. Kita Ajukan. Kalo ada yang MERASA memenuhi persyaratan tapi belum di ajukan ada 4 sebab.a. Dapodik Belum Benar, b. Dapodik belum di singkron/singkron data masih di olah pusat. c.quota sudah penuh….itu alas an kenapa tidak masuk dalam SIMTUN  
8.      Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH.
9.       Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "Keisingsal" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG,  TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
10.  Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKE... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
11.  Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagian guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Jika Datanya BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT
12.  Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK
- Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK

13.  Guru bersertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal lama dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di info GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.

14. SKTP (SK Tunjangan Profesi) akan Keluar SETIAP SEMESTER (1 Tahun 2 Kali) untuk semua Jenjang

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal