Wednesday, 30 March 2016 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI
DAFTAR PERTANYAAN SEPUTAR PLPG/SG-PPG 
TAHUN 2016

Beberapa pertanyaan dibawah ini kami akumulasi dari beberapa pertanyaan teman-teman yang sering muncul.lewat media sosial dan Inbox an.
1. Status masih honorer di SD Negeri, apakah perlu pemberkasan? 
TIDAK. sesuai dengan Juknis syarat peserta PLPG dan SG-PPG adalah GURU TETAP dibuktikan dengan surat Keputusan dari Bupati/Walikota untuk Guru PNS / Ketua Yayasan untuk GTY

2. Koq saya tidak masuk dalam daftar peserta SG-PPG?
 Score yang ditetapkan saat ini adalah minimal 55. Kemungkinan pertama tidak masuk daftar karena nilainya dibawah grade. untuk lihat nilainya dapat dilihat DISINI.
Untuk peserta yang nilainya >55 tapi tidak masuk dalam daftar jika memenuhi persyaratan lainnya yang tertera dalam persyaratan PLPG dan SG-PPG tahun 2016. dapat mengusulkan ke Dinas dengan membawa berkas sesuai persyaratan menemui operator dinas.

3. Saya mau sertifikasi kedua bagaimana cara mendaftarkannya?
Membawa berkas persyaratan dibawa ke kantor menemui operator dinas untuk didaftarkan peserta 
4. Apakah yang belum masuk S1 tetapi msk dlm daftar SG-PPG apa hrs ikut memberkasi?
TIDAK, Untuk itu dimohon UPT/Sekolah saat mengumpulkan berkas juga membawa rekapitulasi semua peserta yang telah diupload. untuk peserta yang tidak memnuhi persyaratan diberi keterangan dihapus dengan alasan penghapusan seperti dibawah ini
 
5. Bagaiman yang sudah S1 tapi tidak punya SIB atau tugas belajar
?
Khusus untuk yang saat pengangkatan CPNS status masih kuliah. bisa ikut memberkasi. yang setelah PNS baru kuliah harus memakai Ijin Belajar/Tugas Belajar
 
6. Apakah ada hubungannya dengan nilai UKG penetapan calon peserta sertifikasi ini?
ADA.

 

7. K2 yang tdk lolos CPNS banyak yang terjaring SG-PPG
TIDAK BISA. nanti itu akan dihapus dalam Aplikasi. oleh karena itu UPT/Sekolah harap melaporkan untuk guru yang tidak memenuhi persyaratan untuk dihapus sesuai dengan point 4
 
8. Dulu sudah ikut pemberkasan PPGJ koq sekarang tidak masuk dalam Aplikasi 
Point 4. Point 6

9. Guru bukan pns disekolah negeri syarate harus GTT  sk bupati,tapi  ada beberapa yg guru wiyata bukan sk bupati bisa masuk ke peserta plpg?
Point 1. dihapus point 4
 
10.apakah depag sertifikasinya juga berdasarkan data dari dapodik ?
Tidak
11. Berapa biaya untuk SG-PPG ?
Biaya mandiri yang ditetapkan telah di KONSORSIUMKAN oleh Pusat, LPTK, Dosen, PGRI (dihadiri juga Alm. Dr. H. Sulistiyo, MPd) biaya sekitar.......!!!!! sekitar harga Honda BeAT eSP:-)
 W
12.Untuk TK bukan yayasan Legalisir SK dari mana ya?
Untuk TK Pertiwi bukan dari yayasan legalisir dari Kelurahan/Desa
 

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal