Wednesday, 27 April 2016 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

BREAKING NEWS : 
PERIHAL PLPG 2016
Kami sampaikan hasil Rakor Sertifikasi Guru di Malang
1. Guru yang mengambil Mapel KEWIRAUSAHAAN, diberikan kesempatan untuk mengambil sertifikasi sesuai dengan S1-nya (Fisika, kimia, biologi, ekonomi, rumpun Seni, dan mapel produktif bidang keahlian SMK di sekolah itu). Pasca sertifikasi nanti, akan diberlakukan semacam surat kewenangan mengajar untuk memenuhi 24 jamnya dengan mapel Prakarya & Kewirausahaan. Contoh : Guru A lulusan S1 Ekonomi, saat ini akan mengambil Sertifikasi Mapel Ekonomi. Nantinya ybs dapat memenuhi 24 jamnya dengan mengajar Prakarya & Kewirausahaan di sekolah masing2. Pada saatnya nanti untuk guru dengan kategori ini akan dibuka menu merubah mapel di AP2SG.
2. Guru yang mengambil Sertifikasi kedua. Guru yang mengambil sertifikasi kedua dapat mengambil mapel sesuai S1nya. Pada saatnya nanti untuk guru dengan kategori ini akan dibuka menu merubah mapel di AP2SG. YANG PERLU DIPERHATIKAN !!!!. Kategori yang dapat mengambil sertifikasi kedua hanya :
- Guru yang terimbas SKB 5 Menteri untuk pemerataan pegawai.
- Guru yang terimbas penerapan Kurikulum baru
Perhatikan klausul terimbas SKB 5 Menteri......mutasi biasa BUKAN TERMASUK SKB 5 MENTERI. SK harus secara eksplisit menyebutkan pemindahan tersebut karena SKB 5 Menteri
Contoh kasus :
- Guru yang dimutasi menjadi KS, dimana di sekolah tersebut tidak ada mapel sertifikasinya. Hal ini tidak bisa dikategorikan seperti diatas.
- Guru GTY sudah sertifikasi di SD, diangkat PNS di SMP. Tidak termasuk kategori ini
3.Untuk Guru Jenjang TK dan SD yang terkendala Kualifikasi Pendidikan

Jika mempunyai Pengalaman mengajar 5 Tahun berturut-turut mengajar sebagai Guru Kelas TK/ Guru Kelas SD.
4. Sambil menunggu fasilitas rubah mapel dibuka, silakan melakukan pemberkasan. Berkas dapat diterima di Dinas DIKPORA di Bidang Pengembangan dan PMP maksimal tanggal Selasa, 3 Mei 2016 Pukul 14.00 WIB. Terimakasih

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal