Saturday, 1 October 2016 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI
* INFO SERTIFIKASI GURU *
 (Berkas A1 bisa di ambil di disdikpora bidang PPMP sampai dengan hari Selasa. 4 Oktober 2016)
Sesuai dengan surat dari Dirjen GTK Kemdikbud nomor 29030/B.B4/GT/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami:
1. Penetapan Quota Peserta Sertifikasi Guru Untuk guru adalah dengan urutan sebagai berikut :
 * TMT sampai dengan Tahun 2005 
 * TMT setelah Tahun 2005, 
 * Masa Kerja
 * Usia 
Untuk TMT Setelah 2005 masih dipersyaratkan nilai UKG 55 sesuai ketentuan awal. Akan tetapi dikarenakan keterbatasan anggaran pusat dikarenakan pemangkasan Aggaran di Kementerian Pendidikan maka Quota peserta saat ini HANYA yang memiliki nilai UKG diatas 80, sedangkan yang nilai UKG-nya anatara 55 – 79 tetap menunggu kebijakan dari pusat.
Nilai 80 juga dipersyaratkan nantinya bagi peserta yg terjaring PLPG. Nilai ini harus didapatkan saat post test pada saat akhir pelaksanaan PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Jadi. Untuk itu semua calon peserta diminta untuk belajar materi-materi PLPG dengan mengakses laman http://Sertifikasiguru.id (petunjuk kami lampirkan)
3. Sesuai informasi dari pusat laman http://Sertifikasiguru.id, Bukan Untuk Mendaftar Menjadi Peserta PLPG Tahun2016, namun hanya sebagai sarana Guru belajar dan meningkatkan kompetensi.
4. Berkas telah dikirimkan ke LPTK tempat Penyelenggara Kegiatan PLPG dan A1 (PESERTA) DAPAT DI AMBIL DI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BOYOLALI bidang PPMP sampai hari SELASA tgl 4 Oktober 2016 (Jam Kerja) di bawa saat Pelaksanaan PLPG . 
5. Jadwal Pelaksanaan PLPG masih menunggu dari LPTK pelaksanaan, jika sudah ada akn di infokan lebih lanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih
 

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal