Tuesday, 21 February 2017 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI
SURAT PERMINTAAN DATA DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH UNTUK SLB, SMA, DAN SMK NEGERI DAN SWASTA

SURAT DARI PROVINSI
SURAT DINAS





Nomor : 800/               /14/2017
Lamp.  : 3 (tiga) lembar
Sifat     : SEGERA
Perihal : Permintaan Data                                                       Kepada
                                                                                    Yth.      1. Kepala SDLB/SLB
                                                                                                2. Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta
                                                                                                Se- Kabupaten Boyolali
                                                                                                di –
                                                                                                            BOYOLALI
                                                                                   

Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/01178 tanggal 16 Februari 2017 perihal Permintaan Bantuan Data, untuk menjamin keberlangsungan khususnya dalam pengelolaan tunjangan profesi guru SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun swasta (GTY) serta proses rekruitmen dan pembinaan para personel guru SLB, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan lolos serta sudah mengikuti proses DIKLAT Calon Kepala Sekolah, maka kami minta bantuan untuk dapat diberikan data baik softcopy dan hardcopy sebagai berikut :

a.         Data PNS Guru SLB, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan lulus dan mengikuti DIKLAT Calon Kepala Sekolah dengan format sebagaimana lampiran I, dengan dilampiri berkas sebagai berikut :
1)         Fotocopi SK PNS;
2)         Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
3)         Fotokopi Ijazah Terakhir;
4)         Fotocopi Sertifikat Profesi Guru (yang sudah memiliki);
5)         Fotokopi Sertifikat/ Piagam Prestasi maksimal 5 jenis prestasi.
6)         Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan lain yang menyatakan bahwa guru tersebut sudah lolos DIKLAT sebagai calon Kepala Sekolah (SLB, SMA dan SMK).
7)         Masing-masing berkas fotokopi diketahui/ dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
8)         Data dan berkas dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) paling lambat tanggal 24 Februari 2017 (Hardcopy dikumpulkan dalam stofmap plastik untuk setiap guru dan softcopy diemail ke ppmp.disdikpora@gmail.com).

b.         Data Guru SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun swasta (GTY) yang sudah lulus sertifikasi guru, dengan format sebagaimana Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan :
1)         Bagi guru PNS
ü    Fotokopi Sertifikat Profesi dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Ijazah Terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SK Gaji berkala terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SKB jika memiliki dilegakisir Kasek
ü    Fotokopi SK Jabatan (Kasek, WK Sek dll) dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Rekening gaji yang masih aktif atas nama Ybs. Dilegalisir Kasek
ü    Print Out Info GTK terbaru ditandatangani Ybs dan diketahui Kasek
2)         Bagi Guru Non PNS (GTY)
ü    Fotokopi SK GTY dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Rekening aktif atas nama Ybs dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Sertifikat Profesi dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Ijazah Terakhir dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SKB jika memiliki dilegalisir Kasek
ü    Fotokopi SK Jabatan (Kasek, WK Sek, dll) dilegalisir Kasek
ü    Print out info GTK terbaru ditandatangani Ybs dan diketahui Kasek
c.         Data guru PNS jenjang SLB, SMA dan SMK yang belum lulus sertifikasi guru dengan format sebagaimana Lampiran III guna usulan penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2017.
d.         Masing-masing berkas guru yang sudah lulus sertifikasi diketahui/dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan dikumpulkan dalam 1 stofmap plastik untuk setiap guru (Merah untuk SLB, Biru Untuk SMA dan Kuning untuk SMK)
e.         Mengingat mendesaknya waktu, berkas guru yang sudah lulus sertifikasi dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali c.q Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) paling lambat tanggal 24 Februari 2017, softcopy diemail ke ppmp.disdikpora@gmail.com.


Tembusan :
1.         Pertinggal.

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal