PERMOHONAN DATA DAN PEMBERKASAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD (DTP) JENJANG TK, SD, SMP SEMESTER I TAHUN 2018
KRITERIA
1. DTP
guru diberikan kepada Guru PNSD yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
2.
Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.
Memiliki NUPTK
4.
Memenuhi beban kerja guru PNSD
5.
Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata
pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan
konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
6.
Mengirimkan Dokumen pengusulan dengan isi dan urutan sebagai berikut :
a. Cover berisi
identitas guru (Lampiran 1)
b.
Print out NUPTK. (bisa FC kartu NUPTK atau Printout
dari http://padamu.siap.web.id/
atau http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
c.
Fotocopy Ijazah S1/DIV
d.
Fotcopy SK PNS
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) syarat pencairan DTP bermaterai (lampiran2)
f.
SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester genapTahun
Ajaran 2017/2018.
g.
Printout kehadiran
melalui aplikasi Hadir GTK bagian nama yang bersangkutan di stabilo
h.
Fotocopy Buku Rekening Bank Jateng yang masih aktif.
Rev : Pembagian Tugas Jadwal mengajar Tertulis Semester Ganjil yang BENAR Semester Genap Tahun Ajaran 2017/2018
No comments:
Post a Comment