KETERANGAN :
Berdasarkan
rakor verval berkas calon peserta PPG tahun 2019 antara Ditjen GTK dan LPMP 5-7
Oktober 2018, bersama ini saya sampaikan hal-hal sbb:
1. Calon peserta PPG tahun 2019
adalah peserta yg lulus seleksi akademik 2017 dan 2018 yg belum memiliki
sertifikat pendidik dan belum terpanggil mjd peserta PPG tahun 2018
2. PPG tahun 2019 direncanakan
dilaksanakan dalam 5 tahap
3. Untuk pemberkasan seleksi
administrasi, sementara ini tdk perlu SKCK dan Surat keterangan bebas NAPZA,
kedua surat diatas baru dilampirkan saat ybs sdh dinyatakan sbg peserta dan sdh
penempatan di LPTK (mengingat kedua berkas diatas ada masa berlaku dan perlu
biaya dlm pembuatannya), nanti setelah dinyatakan sbg peserta kedua berkas
diatas baru dibawa saat ybs ke LPTK beserta format A1.
4. Untuk guru honorer di sekolah
negeri hrs diangkat dg SK kepala daerah atau kadis (masalah pembiayaan APBD
maupun BOS bisa diakomodir asalkan SK Kada/Kadis min. sdh 2 tahun atau mulai
2017)
5. Untuk SK pembagian tugas mulai
dari tahun 2017 s.d. 2018 (4 semester)
6. Semua calon peserta yang
memenuhi persyaratan wajib pemberkasan
(termasuk yg tahun 2018 sdh pemberkasan tetapi belum terpanggil dlm
rangka pembaharuan berkas)
7. Semua berkas agar dilegalisir
sesuai kewenangan yg melegalisir.
Terima kasih.
untuk opsi nomer 8 , apakah saya yg kemarin blm lolos verifikasi busa ikut verifikasi tahap ini?
ReplyDeleteuntuk opsi nomer 8 , apakah saya yg kemarin blm lolos verifikasi busa ikut verifikasi tahap ini?
ReplyDelete