Friday, 1 November 2019 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

TENTANG GURU HARUS S-1 
"Terkait Tunjangan Profesi"

 


1. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Memang disyaratkan Guru harus S1.
2. Dan yang belum memiliki Kualifikasi S1 masih di toleransi sampai dengan 2015.
dulu di buat seperti itu.Untuk mengakomodir Guru yang belum S1 penghargaan dengan Usia Kerja kenapa dulu guru yang belum S1 bisa PLPG dengan Jalur "50-20 ". dengan harapan masih ada kesempatan 10 tahun untuk melanjutkan jenjang kualifikasi pendidikan
3. Tahun 2014 ada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademis S1/DIV.
4. Secara Aplikasi Ternyata Edaran tersebut belum di berlakukan - "entah dan kapan akan berlakunya pada saat itu tidak tau"
5. Sampai 2019 Semester 1, yang belum memiliki Kulalifikasi Akademis S1/DIV masih bisa keluar SKTP.
6.  Tahun 2019 Semester II, "sepertinya"  Edaran tentang batas waktu pemenhan kualifikasi pendidikan dan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 telah di berlakukan.
7. Kenapa ada yang belum memiliki Kualifikasi Pendidikan S1/DIV bisa Valid datanya??
Guru yang belum memiliki S1/DIV bisa Valid karena 4 Tahun memasuki Usia "mungkin" untuk penghargaan pengabdian. akan tetapi jangan di tanya per bulan tanggal berapa 4 tahunnya.....karna Point 7 itu hanya Analisa Kami saja......
Karna kesemuanya itu adalah "Kebijakan" yang TIDAK dituangkan dalam "Aturan"

 

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal