Friday 11 November 2022

 SURAT PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASND TRIWULAN 3 TAHUN 2022

 

Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.             Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP Jenjang TK, SD dan SMP sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid 

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah Terakhir

f.       Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), Fotocopy SK PPPK (Statusnya PPPK)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 3 Oktober 2022)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester ganjil Tahun Ajaran 2022/2023

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2021

j.        Fotocopy Presensi Juli s/d September 2022

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (Guru PNS TK dan SMP), BNI (Guru PNS SD, dan Guru PPPK Jenjang TK, SD, SMP )

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Rabu , 16 November 2022 secara kolektif persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Senin, 14 November 2022

 

DOWNLOAD 

1. SURAT PEMBERKASAN

2. Cover dan Lampiran 

3. NOMINATIF TW 3

 

3 comments:

  1. Semoga cepat menyusul sktp p3k 2021

    ReplyDelete
  2. Assalamualaykum, mohon ijin bertanya, apakah pencairan tpg tw3 dilakukan secara bertahap, mengingat masih ada beberapa data gtk yang belum valid dan masih berada dalam tahap proses kevalidan data gtk. Terimakasih

    ReplyDelete
  3. DTP tw 2 dan tw 3 kapan cair min?

    ReplyDelete